Kejati Sulsel Tetapkan ASN Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang, Kerugian Negara Capai Rp16,6 Miliar

Tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil pengembangan penyelidikan yang dinilai komprehensif.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang.

Tersangka baru tersebut berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil pengembangan penyelidikan yang dinilai komprehensif.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO dan kemudian diserahkan ke bidang Pidsus untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Didik dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan SL menandakan komitmen Kejati Sulsel untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang sebesar Rp16,6 miliar menjadi prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

SL diduga menerima uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka lain.

Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang ia kuasai, penyidik menemukan Rp840 juta tidak disetorkan.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

“Tersangka hanya menyetorkan Rp1.115.000.000,” jelas Didik.

Atas perbuatannya, SL disangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penetapan SL, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Baca Juga :  Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, masing-masing:

* S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021
* B, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024
* KL, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024
* HK, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024

Keempatnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.

Baca Juga : Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Korupsi Perpipaan Limbah, Kejati Sulsel Diadukan ke Jaksa Agung

Penyidik menemukan bahwa para tersangka melakukan pemotongan pendapatan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan, sehingga tidak sesuai ketentuan syariah maupun aturan penyaluran ZIS.

Selain itu, terjadi verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif pada proses penyaluran dana, mulai dari administrasi hingga laporan lapangan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru