Sambut HAKORDIA 2025, Kejati Sulsel Ungkap Capaian Penanganan Korupsi: Selamatkan Keuangan Negara Rp36,6 Miliar

ist

Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp36.679.750.475.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merilis capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Dalam laporan resminya, Kejati Sulsel menegaskan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan implementasi nyata dari tema HAKORDIA tahun ini yakni 'Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat'.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan kerugian negara dipulihkan agar kembali memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp36.679.750.475.

Angka tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni tahap penyelidikan & penyidikan (LID/DIK): Rp21.149.963.367. Selanjutnya, tahap penuntutan Rp2.326.835.649, dan uang pengganti Rp12.002.951.459

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Untuk Kejari dengan kontribusi penyelamatan keuangan negara tertinggi yaitu, Kejari Takalar Rp7.890.121.534, Kejari Bantaeng Rp4.871.109.545, Kejari Makassar – Rp3.135.559.817

"Capaian ini menunjukkan bahwa jajaran Kejaksaan tidak hanya memproses perkara, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal," kata Didik.

Didik menyampaikan, ada 153 penyelidikan hingga 141 Eksekusi putusan inkracht. Selain penyelamatan keuangan negara, Kejati Sulsel juga mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan perkara Tipikor.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Rekapitulasi Penanganan Perkara Tipikor Kejati Sulsel per Januari sampai Desember 2025 mencapai: 153 perkara penyelidikan, penyidikan 93 perkara, penuntutan 103 perkara, dan eksekusi putusan inkracht 141 perkara.

"Angka ini menandai konsistensi kejaksaan dalam membawa kasus korupsi hingga ke tahap eksekusi, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan," beber dia.

Dengan rangkaian capaian tersebut, Kejati Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Langkah-langkah penindakan, pemulihan aset, hingga eksekusi putusan merupakan bentuk nyata upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kinerja ini adalah bukti bahwa Kejaksaan RI, khususnya Kejati Sulsel, tidak berhenti bergerak dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan memastikan kerugian negara kembali untuk kemakmuran rakyat,” tegas Didik Farkhan.

Kejati Sulsel juga berkomitmen menjaga sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memperkuat budaya antikorupsi di Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru