Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga Januari 2026

ist

Ia menyebut ketidakhadiran kepala daerah dapat menghambat koordinasi dan kebijakan penanganan darurat.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026. Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran sebagai respons atas situasi bencana yang masih terjadi serta cuaca ekstrem di sejumlah daerah.

Tito menegaskan agar para kepala daerah, terutama yang wilayahnya terdampak bencana di Sumatra, fokus menangani kondisi di lapangan. Ia menilai kehadiran kepala daerah sangat penting dalam pengambilan kebijakan cepat dan koordinasi antarperangkat daerah.

“Semua kepala daerah harus benar-benar stand by di wilayahnya masing-masing, terutama yang terdampak,” ujar Tito saat konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga : Kemendagri Dorong Penguatan BPBD untuk Tingkatkan Ketangguhan Daerah

Tito memastikan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan memberikan dukungan penuh kepada daerah yang sedang menghadapi bencana. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan dan keputusan tertinggi dalam penanganan berada pada kepala daerah setempat.

Ia menyebut ketidakhadiran kepala daerah dapat menghambat koordinasi dan kebijakan penanganan darurat. Selain itu, kepala daerah juga memiliki posisi sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga keberadaannya diperlukan dalam situasi krisis.

Sebelumnya, Mendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan dinilai melanggar ketentuan karena pergi umrah tanpa izin pada saat daerahnya tengah mengalami bencana.

Baca Juga : Hadiri Rakornas Kemendagri di Kendari, Bupati Bantaeng Bertekad Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Tito, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan ke Kemendagri karena permohonannya telah ditolak terlebih dahulu oleh Gubernur Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru