Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Korupsi Perpipaan Limbah, Kejati Sulsel Diadukan ke Jaksa Agung

ist

Dugaan hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang di lingkungan Kejati Sulsel

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya, Muh Fauzi Ashary, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian dalam penanganan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.

Dalam keterangannya, Fauzi mengungkapkan dugaan hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Menurutnya, dugaan tersebut mencuat setelah kliennya mendapat informasi dari pihak yang dititipi barang bukti bahwa barang tersebut dinyatakan hilang pasca putusan banding.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Barang bukti yang hilang itu bukan berkaitan dengan kliennya, PT Karaga Indonusa Pratama, selaku penyedia proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C), melainkan milik PT Jacking Power Indonesia.

Barang bukti dimaksud berupa 50 batang ROD, yang gagal diserahkan kepada penyidik karena dinyatakan hilang atau dicuri.

Peristiwa kehilangan itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

Sementara perkara tipikor ini baru terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025.

Atas dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Fauzi menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan demi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum, terutama terkait integritas proses pengelolaan barang bukti dalam perkara yang telah memasuki tahap kasasi.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

"Kehilangan atau ketidaktepatan pengelolaan barang bukti sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak serius terhadap kepentingan para pihak serta kredibilitas lembaga peradilan," kata Fauzi.

Dalam pernyataannya, Fauzi menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal di tubuh Kejaksaan RI serta siap mengikuti setiap proses klarifikasi.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan integritas.

Baca Juga :  Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C).

Jaluh Ramjani yang merupakan irektur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dijatuhi vonis dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan ASN Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang, Kerugian Negara Capai Rp16,6 Miliar

Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.

"Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp8 miliar," kata Soetarmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru