DPR Minta Regulasi Tak Buat Bank Daerah Kehilangan Daya Saing
Rifqinizamy menyoroti tantangan utama yang dihadapi perbankan daerah, khususnya terkait pemenuhan modal inti minimum.
PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya regulasi yang dapat menjaga keberlangsungan dan memperkuat posisi bank-bank daerah.
Hal itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Bank Sumsel Babel dalam rangka pengawasan BUMD sektor perbankan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/11/2025).
Rifqinizamy menyoroti tantangan utama yang dihadapi perbankan daerah, khususnya terkait pemenuhan modal inti minimum. Ia mengingatkan agar aturan perbankan tidak justru membuat bank daerah kehilangan ruang bertumbuh.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
“Jangan sampai bank-bank daerah tergerus oleh satu regulasi yang membuat mereka terkerdilkan atau bahkan hilang dalam siklus perbankan Indonesia, hanya karena kecukupan rasio modal minimal dipaksa sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kapasitas permodalan bank daerah sangat dipengaruhi kondisi APBD, yang saat ini masih berfluktuasi akibat kebijakan refocusing anggaran. Karena itu, menurutnya, beban pemenuhan modal tidak bisa disamakan dengan bank-bank besar yang memiliki akses pendanaan lebih luas.
“Ini tantangan yang tidak mudah, karena APBD saat ini berada dalam dinamika yang sangat tinggi,” lanjutnya.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Dalam kunjungan tersebut, Rifqinizamy juga mengapresiasi kinerja Bank Sumsel Babel yang dinilainya mampu menunjukkan performa sehat serta memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah. Ia menekankan pentingnya fungsi intermediasi perbankan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata.
“Yang paling penting adalah peran intermediasi perbankannya yang harus mampu berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kelompok menengah ke atas tetapi juga kelompok bawah,” katanya.
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap memperkuat tata kelola BUMD perbankan melalui regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kebutuhan daerah.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
“Kami dengan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mengawal regulasi ini dengan baik,” tegasnya.
Rifqinizamy turut menyambut rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pembinaan BUMD di Kemendagri.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat posisi BUMD, khususnya bank daerah, agar mampu menjadi pendorong utama pendapatan daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News