Barang Bukti Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp21,35 miliar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Barang bukti ilegal senilai puluhan miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) memusnahkan barang bukti hasil penindakan sepanjang Januari hingga 30 November 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (15/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp21,35 miliar.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Selain itu, turut dimusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs ship injector Cummins dengan total nilai sekitar Rp18,9 juta.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, mengatakan bahwa seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah kerjanya.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Djaka, Senin (15/12/2025).
Rincian barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai satuan kerja. Dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sendiri tercatat sebanyak 2,46 juta batang rokok ilegal, 830,7 liter MMEA ilegal, serta 60 pcs kosmetik ilegal.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat terus ditingkatkan agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan semakin optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar menyumbang 5,88 juta batang rokok ilegal yang terdiri atas hasil penindakan langsung sebanyak 5,21 juta batang serta penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 668.200 batang.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 417 liter MMEA ilegal, 155 pcs kosmetik ilegal, serta 8 pcs ship injector Cummins.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Dari Bea Cukai Parepare, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal. Kemudian Bea Cukai Kendari memusnahkan 2,01 juta batang rokok ilegal serta 108 liter MMEA ilegal.
Adapun Bea Cukai Malili turut memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal dan 12,3 liter MMEA ilegal.
Djaka menegaskan, Bea Cukai Sulbagsel akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, serta menyukseskan berbagai program pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Ke depan, Djaka berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan agar upaya pengawasan dan penindakan dapat berjalan semakin optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News