Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri

ist

Jika pimpinan bersih dan berintegritas, maka kinerja di tingkat bawah akan ikut terjaga.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap beberapa faktor utama yang dinilai menghambat percepatan reformasi pelayanan publik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Kedua faktor tersebut adalah masuknya kepentingan politik secara berlebihan ke dalam institusi Polri serta persoalan kepemimpinan.

“Pertama, Polri mulai bermasalah ketika unsur politik masuk terlalu jauh ke dalam tubuh institusi. Kedua, persoalan kepemimpinan (leadership),” kata Mahfud MD di Makassar, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga : Eks Kapolri Badrodin Haiti Dorong Pembenahan Budaya Kerja Kepolisian

Ia menilai, keterlibatan unsur politik yang terlalu jauh menjadi salah satu titik awal munculnya berbagai persoalan di institusi kepolisian.

Menurut Mahfud, Polri merupakan institusi yang sangat terkomando dan bergantung pada kualitas kepemimpinan.

Karena itu, sikap dan integritas pimpinan di level atas sangat menentukan kondisi institusi hingga ke jajaran bawah.

Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik

"Jika pimpinan tidak terkontaminasi politik, maka ke bawah pun akan bersih. Itu kuncinya, politik dan kepemimpinan,” terangnya. 

Ia menegaskan, upaya memperbaiki pelayanan publik Polri harus dimulai dengan memastikan para pimpinan tidak terkontaminasi kepentingan politik. 

Jika pimpinan bersih dan berintegritas, maka kinerja di tingkat bawah akan ikut terjaga.

Baca Juga : IPR Nilai Komisi Reformasi Polri Langkah Strategis Bangun Supremasi Hukum

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang menyebabkan masyarakat merasa tidak terlindungi oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebut, secara struktural dan regulatif, Polri sebenarnya sudah memiliki sistem yang cukup baik.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga : Prabowo Beri Komisi Reformasi Polri Tiga Bulan untuk Lapor Hasil Kerja

Beberapa di antaranya adalah praktik pemerasan, kriminalisasi, gaya hidup hedonis, flexing, hingga dugaan kolaborasi dengan kejahatan.

“Secara struktural dan regulatif, sebenarnya Polri sudah cukup baik. Lalu mengapa masih terjadi berbagai persoalan. Yang terlihat rusak itu antara lain praktik pemerasan, kriminalisasi, hedonisme, flexing, kolaborasi dengan kejahatan, dan sebagainya. Akibatnya, masyarakat tidak terlindungi,” terangnya. 

Kondisi tersebut, menurut Mahfud, berdampak langsung pada rasa aman dan keadilan yang seharusnya diterima masyarakat.

Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian

Selain itu, Mahfud juga menyoroti penegakan hukum oleh Polri yang dinilainya masih belum berjalan optimal.

Ia mengatakan, fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat relatif masih dinilai cukup baik.

Namun, pada aspek penegakan hukum, masih terlihat banyak kelemahan.

Ia menilai penegakan hukum kerap berjalan tidak konsisten, terutama ketika bersinggungan dengan dunia bisnis dan kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan kesan hukum tidak ditegakkan secara adil.

Mahfud menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak sedang melakukan reformasi ulang terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, reformasi Polri secara formal telah selesai dilakukan.

Saat ini, kata Mahfud, fokus utama komisi adalah mempercepat reformasi pelayanan publik agar hasil reformasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Untuk itu, pihaknya melakukan kunjungan ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi publik serta mengidentifikasi layanan kepolisian yang masih perlu dibenahi.

Ia berharap, percepatan reformasi pelayanan publik ini dapat mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Mahfud juga menyoroti terkait penegakan hukum Polri yang masih compang-camping, dan berbeda dengan poin melindungi, mengayomi, dan melayani. 

“Kalau melayani, melindungi, dan mengayomi, masyarakat relatif masih menilai cukup baik. Namun penegakan hukum ini masih compang-camping, terutama ketika bersinggungan dengan dunia bisnis dan kepentingan tertentu,” cetusnya. 

Ia menekankan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri ini, tidak sedang melakukan reformasi kembali, melainkan melakukan percepatan reformasi pelayanan publik dari Polri itu sendiri ke masyarakat. 

Oleh karenanya, pihaknya melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat, dan secara bertahap akan memperbaiki beberapa pelayanan publik Polri kedepannya. 

“Perlu saya luruskan, kita tidak sedang melakukan reformasi Polri, karena reformasi itu secara formal sudah selesai, yang kita lakukan sekarang adalah percepatan reformasi pelayanan publik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru