Divonis Bebas Kasus Mafia Pupuk, Amrina Alami Trauma dan Diskriminasi
Karena kasus ini, Amrina juga gagal menjadi PPPK.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ibu tiga anak di Jeneponto, Amrina Rachmi Warham menceritakan kisah sedihnya saat menjalani proses hukum yang menjeratnya dalam kasus mafia pupuk.
Ia dicap sebagai koruptor, anaknya dirundung, gagal menjadi PPPK, hingga sempat mencoba bunuh diri. Amrina merasa dikriminaslisasi.
"Imbasnya ke keluarga, anakku dibully di sekolah. Terus pandangan orang ke saya (sebagai penjahat). Ini saja sudah vonis bebas, orang sudah cap (sebagai koruptor), biar bagaimana (saya) sudah dipenjara 10 bulan," ucapnya kepada awak media di Makassar.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) ini dipenjara 10 bulan. Selama itu pula, ia harus berpisah dengan tiga anaknya. Anak paling kecil, masih minum susu saat itu.
"Anak saya kalau datang membesuk, mama kapanki pulang? Mama, na bilang temanku di sekolah, tidak ki na di pesantren, orang dipenjaraki. Korupsiki, kenapa na dikorupsi mama?," kata Amrina menirukan gaya bicara anaknya.
Karena kasus ini, Amrina juga gagal menjadi PPPK. Padahal ia sudah 20 tahun mengabdi sebagai honorer di Puskesmas Tamalatea, Jeneponto.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Saya tidak bisa mengikuti tes PPPK waktu tahun 2024, karena saat itu saya di dalam penjara," ujarnya.
Amrina bahkan sempat ingin mengakhiri hidupnya di dalam penjara. Ia mencoba bunuh diri, akibat tekanan dan masalah yang dihadapinya.
"Saya coba bunuh diri dua kali di penjara. Saya benturkan kepalaku di tembok. Anakku kalau datang ke penjara kodong, bertanya terus kapan pulang," terangnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Amrina mengaku telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Jeneponto, tapi selalu ditolak. Padahal ia belum lama ini menjalani operasi batu ginjal, punya anak kecil dan neneknya yang sakit-sakitan. Neneknya kemudian meninggal saat ia masih berada di dalam penjara.
"Saya mengajukan penangguhan penahanan 6 kali, tidak pernah diberikan. Anakku masih kecil, saya katanya ditakutkan kabur dan bikin ricuh," sebutnya.
Hingga pada akhirnya, Amrina divonis bebas. Tuduhan jaksa tidak terbukti. Ia pun menuntut keadilan.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Amrina menggugat Kejari Jeneponto bersama Kejati Sulsel. Gugatan dilayangkan sekaligus untuk mengembalikan nama baiknya usai ditahan dalam sel selama 10 bulan.
Gugatannya dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks teregistrasi 27 November 2025. Adapun pokok gugatannya yakni mengganti kerugian materil Rp2 miliar dan rehabilitasi nama baik.
"Sidangnya sudah empat kali. Besok (Rabu) sidang kesimpulan, dan hari Kamis sudah sidang putusan," jelasnya.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Amrina adalah hak yang harus dihormati.
"Itu hak mantan tersangka atau terdakwa menuntut rehabilitasi," kata Soetarmi saat dimintai keterangannya oleh awak media pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Soetarmi, salah satu hakim anggota pada tingkat kasasi memberikan dissenting opinion atas putusan bebas Amrina. Ia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir belum bisa memberikan jawaban. Ia mengaku perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan, sebelum memberikan pernyataan resmi.
"Nanti kami info bang kalau sudah laporan dengan pimpinan yah," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News