Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana
Husniah menepis dugaan penebangan liar yang disebut-sebut menyebabkan hutan lindung di Gowa gundul.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Bupati Gowa, Husniah Talenrang menyebut bahwa tidak terdapat hutan gundul di wilayahnya, sebagaimana yang disebutkan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Husniah kepada awak media saat menghadiri kegiatan di kantor Pemprov Sulsel, Kota Makassar, Sulsel. Rabu (17/12/2025).
Husniah menepis dugaan penebangan liar yang disebut-sebut menyebabkan hutan lindung di Gowa gundul.
Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri
Menurutnya, kondisi hutan masih terjaga dan pemerintah daerah justru tengah memperkuat upaya pelestarian lingkungan.
“Terkait mengenai hutan gundul, saya lihat itu tidak ada. Namun pemerintah terus berupaya menjaga dan melestarikan hutan,” kata Husniah.
Bahkan Pemkab Gowa berencana melakukan penanaman 10 ribu pohon di wilayah Moncongloe sebagai langkah pencegahan bencana banjir dan longsor, menyusul kejadian bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga : Tujuh Hari Tidak Ada Tanda, Pencarian Terhadap Lansia di Gowa Resmi Dihentikan
“Rencana tanggal 20 besok kami akan melakukan penanaman 10 ribu pohon, karena kita tidak mau kejadian di Sumatera terjadi di Sulsel, khususnya Gowa,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, sejumlah foto beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperlihatkan pemandangan mencengangkan.
Ribuan pohon yang sebelumnya memenuhi kawasan hutan lindung di daerah itu kini lenyap, menyisakan hamparan tanah gundul diduga akibat praktik ilegal logging.
Baca Juga : Sebar Video Syur bersama Biduan, Pria di Gowa Ditangkap Polisi setelah Memeras Korban Rp 100 Juta
Warga menyebut hutan lindung milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut awalnya tumbuh subur.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, pohon-pohon pinus yang menjadi penyangga ekosistem itu hilang tanpa jejak.
Luasan kawasan yang dirambah diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Baca Juga : Hadiri Peringatan 705 Tahun Gowa, Gubernur Sulsel Gelontorkan Rp485 M untuk Infrastruktur dan Layanan Publik
Menerima laporan masyarakat, Kapolres Gowa turun langsung ke lokasi bersama Wakil Bupati Gowa dan Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita setelah menempuh perjalanan sekitar lima jam dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao.
.Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut apa yang terjadi sebagai kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
Baca Juga : Bupati Gowa Serahkan Bantuan Tanggap Darurat ke Warga Terdampak Puting Beliung
“Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan dan ilegal logging. Ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan pembukaan lahan secara masif tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Kami sangat sedih melihat keadaan hutan lindung ini. Jika dibiarkan, rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Ia bahkan meminta kepolisian menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Sementara, perwakilan KPH Jeneberang Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Khalid, memastikan bahwa lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung.
“Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang dirambah,” jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Khalid juga menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung penegakan hukum.
“Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli serta meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa,” katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News