Korban SLV Travel Bertambah, Rugi Ratusan Juta hingga Laporan Tak Digubris Polisi

Penulis : wiwi amaluddin
Korban SLV Travel saat menggelar aksi demonstrasi menuntut uang mereka dikembalikan oleh pihak perusahaan(Portal Media/Al Fath)

Jamil Resa selaku Ketua Tim Pengacara Korban mengatakan dalam kasus SLV Travel ini, timnya menangani total 28 klien yang menjadi korban dari SLV Travel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Korban penipuan dan penggelapan uang oleh SLV Modern Travelindo kembali bertambah. Korban bernama Widyasrini Anas telah melaporkan Selviana Ahmad Firdaus selaku owner dari SLV Travel ke Polda Sulsel.

Melalui kuasa hukumnya Wafdah Hadian Umam, laporan telah dilayangkan pada 20 September 2022, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/984/IX/2022/SPKT Polda Sulsel.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diterima oleh Portal Media, korban melaporkan pihak SLV Travel dengan Pasal 378 KUHP Pidana dan 372 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Jamil Resa selaku Ketua Tim Pengacara Korban mengatakan dalam kasus SLV Travel ini, timnya  menangani total 28 klien yang menjadi korban dari SLV Travel.

"Kalau yang saya tangani ada 28 korban yang angkat kuasa, 1 yang kami jadikan pelapor yg lainnya kami minta untuk jadi saksi korban," ungkapnya ketika dihubungi Portal Media, Jum'at (23/9/2022).

Tambahnya, Jamil mengaku bahwa total kerugian dari ke-28 korban tersebut senilai kurang lebih Rp300 juta. "Berkisar 300 juta," sebutnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Terakhir, Jamil mengatakan untuk sekarang tinggal menunggu panggilan dari Polda Sulsel agar pelapor dapat di BAP.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum mengetahui terkait laporan yang dilayangkan beberapa korban dugaan penipuan yang dilakukan PT SLV Modern Travelindo.

Padahal tujuh konsumen dari PT. SLV Modern Travelindo sebelumnya telah lebih dulu melayangkan gugatan ke Polda Sulsel.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Hal ini merupakan imbas dari pihak perusahaan yang dianggap merugikan para konsumen karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi Portalmedia pada Rabu (21/9/2022) mengakui belum mengetahui secara pasti laporan tersebut.

"Belum ada info, saya cek dulu," singkatnya saat dikonfirmasi Portalmedia melalui sambungan seluler.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru