Pria 61 Tahun Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Nenek 70 Tahun di Jeneponto
Proses penangkapan turut melibatkan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial DR (61), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 70 tahun.
Pelaku sendiri diamankan di Jalan Suka Damai, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Desember 2025.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Proses penangkapan turut melibatkan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui berada di wilayah Kota Makassar,” ujar Nurman, Senin (22/12/2025).
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 07.30 Wita di sebuah kebun yang berada di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Jeneponto.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban berinisial J (70) saat itu sedang berjalan pulang seorang diri.
Menurut Nurman, korban sempat berteriak saat kejadian, sehingga pelaku melarikan diri dari lokasi.
“Korban berteriak meminta pertolongan dan pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Jeneponto,” jelasnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Setelah dilakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Makassar.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, DR mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat DR dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News