PP Penugasan Anggota Polri Ditarget Rampung Januari 2026

ist

Yusril menjelaskan, penyusunan PP tersebut juga dimaksudkan agar pembahasan lebih terfokus, tanpa harus membuka seluruh materi dalam Undang-Undang Polri.

PORTALMEDIA.ID - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian.

Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden memilih jalur Peraturan Pemerintah karena dinilai lebih efektif dan cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi

“Penyusunan PP tentu jauh lebih cepat daripada merevisi undang-undang. Karena itu Presiden memutuskan pengaturannya dilakukan melalui PP,” ujar Yusril di Jakarta, Minggu.

Yusril menjelaskan, penyusunan PP tersebut juga dimaksudkan agar pembahasan lebih terfokus, tanpa harus membuka seluruh materi dalam Undang-Undang Polri. Menurut dia, dasar hukum pengaturan ini sudah jelas, salah satunya Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Karena itulah PP menjadi instrumen yang tepat, konstitusional, dan sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Yusril.

Selain itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Polri juga menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa larangan tersebut berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Putusan MK menyatakan jabatan yang tidak boleh diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Nah, jabatan apa saja yang masih memiliki keterkaitan itu yang akan dirumuskan secara jelas dalam PP,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, PP yang tengah disusun ini akan menjadi payung hukum untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

Aturan tersebut juga akan menata ulang ketentuan yang selama ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru

“PP ini nantinya akan menggantikan dan menyempurnakan pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil,” katanya.

Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP sudah dimulai sejak beberapa hari lalu dan melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Menurut dia, Presiden telah memberikan persetujuan agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Targetnya, paling lambat akhir Januari 2026, Peraturan Pemerintah ini sudah rampung,” pungkas Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru