Rilis Akhir Tahun, Kejagung Beberkan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Anang menjelaskan, selama 2025 terdapat sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik dan ditangani langsung oleh tim penyidik JAM Pidsus.
PORTALMEDIA.ID - Kejaksaan Agung mencatat penanganan ribuan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap 2.399 perkara dan penuntutan terhadap 2.540 perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, selain penyidikan dan penuntutan, jajaran Pidsus juga menangani ribuan perkara pada tahap lain dalam proses hukum.
“Penyelidikan 2.658, penyidikan 2.399, penuntutan 2.540, dan eksekusi 2.247,” kata Anang dalam rilis akhir tahun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Anang menjelaskan, selama 2025 terdapat sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik dan ditangani langsung oleh tim penyidik JAM Pidsus.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka, termasuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang belakangan mendapatkan abolisi dari Presiden. Anang menyebut nilai kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Menurut Anang, perkara ini memiliki nilai kerugian negara yang sangat besar.
“Dalam perkara pengelolaan minyak mentah di Pertamina, nilai kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.289,” kata Anang.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Ia mengakui, dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan penanganan terhadap salah satu tersangka, yakni M. Riza Chalid. Hingga saat ini, upaya pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.
“Untuk MRC sudah pernah kita melakukan, baik itu tim dari Interpol maupun tim penyidik kita sudah sempat ibaratnya dapat berdialog, ekspose dengan memberikan keterangan seberapa duduk perkara sebenarnya. Kita tinggal nunggu saja,” ujar Anang.
Anang menambahkan, saat ini penyidik Kejaksaan Agung juga tengah melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan pengajuan ekstradisi terhadap Riza Chalid. Proses tersebut, kata dia, dilakukan melalui mekanisme kerja sama dan kesepakatan antarpemerintah.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Kita masih melakukan kajian untuk upaya ekstradisi, karena itu menyangkut sistem dan kesepakatan antarnegara,” kata Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News