Pekerja MBG Diminta Dapat Jaminan Sosial dan Kepastian Upah

ist

Kedua program tersebut dinilai masih menyisakan celah regulasi terkait status dan perlindungan pekerja. Kedua program tersebut dinilai masih menyisakan celah regulasi terkait status dan perlindungan pekerja.

PORTALMEDIA.ID - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah memperjelas dan mempertegas perlindungan jaminan sosial, upah, serta keselamatan kerja bagi pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Koperasi Merah Putih.

Kedua program tersebut dinilai masih menyisakan celah regulasi terkait status dan perlindungan pekerja.

Timboel menilai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG baru mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Tak Penuhi Standar Sanitasi, 1.256 Dapur Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur Resmi Disetop

Sementara itu, pekerja lapangan yang direkrut melalui mitra, seperti yayasan atau koperasi, belum diatur secara jelas.

“Perpres 115/2025 itu hanya mengatur staf SPPG yang PPPK, seperti tenaga pengawas dan ahli gizi. Tapi pekerja yang memasak, mengantar makanan ke sekolah, menyimpan bahan pangan, sampai distribusi diserahkan ke mitra dan statusnya menjadi informal,” kata Timboel, Jumat (2/1/2026).

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat ribuan pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang layak, meskipun mereka bekerja penuh waktu dan secara berkelanjutan selama program berlangsung.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Ikuti Jadwal Sekolah, BGN Fokus Efisiensi Anggaran

“Seharusnya pemerintah memastikan secara eksplisit jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi para pekerja ini, termasuk kepastian upah, jam kerja, dan alat pelindung diri,” ujarnya.

Timboel juga menyoroti risiko kerja yang dihadapi pekerja dapur MBG, mulai dari kecelakaan akibat minyak panas hingga kebocoran gas.

Menurut dia, hingga kini aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja tersebut belum diatur secara tegas dalam regulasi.

Baca Juga : BGN Pastikan Tenaga Kependidikan Masuk Penerima Makan Bergizi Gratis

Selain MBG, Timboel menilai persoalan serupa juga muncul dalam Program Koperasi Merah Putih yang membuka lapangan kerja di berbagai sektor, seperti gerai pangan, gerai obat, hingga Kampung Nelayan Merah Putih.

“Orang yang bekerja di gerai beras atau gerai obat itu statusnya apa, sampai sekarang masih ngambang. Padahal mereka bekerja rutin dan berkelanjutan,” katanya.

Ia membedakan program yang bersifat sementara dengan program berkelanjutan. Menurutnya, untuk program yang berjalan terus-menerus seperti MBG dan Koperasi Merah Putih, pekerja seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang lebih lengkap.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Ramadhan, Ini Sasaran Utamanya

“Kalau programnya berkelanjutan, pekerja tidak cukup hanya didaftarkan ke Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mereka juga harus mendapat Jaminan Hari Tua,” ujar Timboel.

Ia menegaskan penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional saja tidak memadai untuk melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kalau hanya JKN, tidak ada santunan ketika pekerja tidak bisa bekerja sementara. Dengan JKK, biaya perawatan ditanggung penuh dan ada santunan. Kalau meninggal, ahli waris bisa mendapat santunan sampai 48 kali upah dan beasiswa anak,” katanya.

Baca Juga : Satu Tahun Berjalan, MBG Jangkau 55 Juta Penerima Manfaat

Selain jaminan sosial, Timboel juga menekankan pentingnya kepastian upah yang layak bagi para pekerja.

Ia mengingatkan agar mitra tidak menetapkan upah secara sepihak dengan alasan ketersediaan tenaga kerja yang melimpah.

“Tidak boleh karena alasan banyak pengangguran lalu upah ditekan serendah-rendahnya. Upah harus jelas dan layak,” ujarnya.

BPJS Watch berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang mengatur secara tegas kewajiban mitra dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian upah bagi seluruh pekerja dalam program MBG dan Koperasi Merah Putih.

“Kalau tidak diatur secara eksplisit, perlakuan terhadap pekerja bisa berbeda-beda tergantung mitranya. Ini berpotensi menjadi persoalan berkepanjangan,” kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru