Curi AC di Rumah Ditinggal Mudik, Pemuda Makassar Nyaris Diamuk Massa
Dari hasil pemeriksaan awal, Haikal memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong untuk mengambil barang-barang bernilai ekonomi.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pemuda di Kota Makassar nyaris menjadi korban amuk massa setelah tertangkap basah mencuri alat pendingin udara atau AC di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Kamis (1/1/2026), bertepatan dengan hari pertama tahun 2026.
Pelaku berinisial HL itu dipergoki warga saat beraksi di rumah yang sudah lama kosong.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Aksinya memicu kemarahan warga hingga pelaku sempat dikeroyok sebelum akhirnya berhasil diselamatkan aparat kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Syahudin Rahman, mengatakan pelaku ditangkap setelah warga memergokinya tengah membongkar AC di dalam rumah korban.
“Pelakunya satu orang, tertangkap basah oleh warga. Sempat diamuk massa di sekitar TKP, kemudian diamankan oleh SPKT dan piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujar Syahudin saat ditemui wartawan, Jumat (2/1/2026) sore.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Dari hasil pemeriksaan awal, Haikal memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong untuk mengambil barang-barang bernilai ekonomi.
Pelaku membongkar unit AC yang terpasang di dalam rumah, lalu mengambil bagian tembaga untuk dijual.
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang lain, seperti baut-baut mobil, yang kemudian dijual guna mendapatkan uang tunai.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Polisi menyebut sebagian hasil curian tersebut telah habis dijual sebelum pelaku tertangkap.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit AC, tembaga AC, dan baut mobil,” jelas Syahudin.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Selain AC yang dirusak, korban juga kehilangan beberapa barang lain, termasuk perangkat komputer.
Saat ini, Haikal telah ditahan di sel Polsek Bontoala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepada penyidik, Haikal mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Ia juga mengklaim baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
“Hasilnya dipakai untuk beli makan. Baru pertama kali,” kata Haikal singkat saat diperiksa polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News