Sanksi Eks Dosen UIM yang Ludahi Kasir Diputuskan, LLDIKTI Masih Tunggu Restu Kementerian

ist

Lukman menyampaikan, pengumuman resmi terkait sanksi terhadap Amal Said akan disampaikan dalam waktu dekat.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX memastikan telah menetapkan sanksi terhadap mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang viral setelah meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, mengatakan keputusan sanksi tersebut telah diambil secara internal.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Kami sudah mengambil keputusan, sanksinya sudah ada. Tetapi masih kami konsultasikan ke kementerian terlebih dahulu,” ujar Lukman saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, koordinasi dengan kementerian menjadi keharusan karena keputusan LLDIKTI Wilayah IX harus sejalan dengan kebijakan di tingkat pusat.

“Keputusan kami perlu dikonsultasikan karena masih ada kewenangan di atas saya, yakni kementerian,” jelasnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Lukman menyampaikan, pengumuman resmi terkait sanksi terhadap Amal Said akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Insyaallah Senin atau Selasa paling lambat surat keputusannya sudah keluar,” katanya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Makassar, Prof Muammar Bakry, telah memberhentikan dosen berinisial AS setelah peristiwa meludahi kasir swalayan tersebut viral di media sosial.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.

Pihak UIM menilai tindakan Amal Said tidak mencerminkan etika, moral, dan akhlak seorang akademisi, sehingga dinilai mencoreng nama baik institusi.

Diketahui, AS telah mengabdi sebagai dosen di UIM Makassar selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Ia merupakan Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru