PUSaKO Unand Nilai Pilkada Tak Langsung Langgar Prinsip Demokrasi
PUSaKO menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud konkret kedaulatan rakyat yang harus dipertahankan.
PORTALMEDIA.ID - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura, mengatakan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” ujar Charles di Padang, dikutip Minggu (4/1/2025).
Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda
Menurutnya, PUSaKO menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud konkret kedaulatan rakyat yang harus dipertahankan. Dalih efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak konstitusional masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
“Biaya demokrasi harus dipandang sebagai investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan, bukan sebagai beban yang harus dihindari,” katanya.
Selain itu, PUSaKO mendorong dilakukannya reformasi sistem politik secara menyeluruh, khususnya dalam tata kelola internal partai politik. Hal tersebut mencakup demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian
PUSaKO juga menekankan pentingnya penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
Charles menambahkan, mekanisme pemilihan langsung perlu dipertahankan agar DPRD dan kepala daerah sama-sama memiliki legitimasi demokratis yang setara, sehingga sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif.
“PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegasnya.
Baca Juga : Survei Populi Center: Mayoritas Publik Masih Ingin Pilkada Langsung
Revisi tersebut, lanjut Charles, bertujuan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung, serta memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah yang terpisah dapat berjalan mulai 2029.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman di masa lalu menunjukkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News