Kasus Pemerkosaan Karyawan Warung di Makassar, Bos Suami Istri Resmi Ditahan Polisi

ist

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan penangkapan terhadap kedua terlapor tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Suami istri berinisial K dan A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan fisik hingga pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri berinisial KA (22).

Aksi kejahatan tersebut bahkan diduga direkam oleh para pelaku, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan penangkapan terhadap kedua terlapor tersebut.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri sekaligus majikan korban, sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” katanya singkat.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebelumnya diberitakan, KA (22), karyawan sebuah warung makan di Kota Makassar, melaporkan majikannya ke polisi atas dugaan kekerasan dan pemerkosaan.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman majikan korban di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat (2/1/2026).

Pendamping hukum korban, Alita Karen, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban diajak oleh terlapor A ke rumahnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Namun setibanya di lokasi, korban justru mengalami penyiksaan fisik.

Korban kemudian dipaksa berhubungan badan dengan K, yang merupakan suami A.

Tindakan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali dan direkam menggunakan telepon genggam.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain itu, korban juga disebut sempat disekap selama beberapa jam di rumah pelaku.

Menurut Alita, dugaan kekerasan dan pemerkosaan itu dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki hubungan terlarang dengan K.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru