KUHP Baru Tuai Kritik, Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
Pasal ini dinilai problematik karena sebelumnya ketentuan serupa dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
PORTALMEDIA.ID - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia sejak awal tahun ini.
Meski demikian, sejumlah ketentuan dalam dua regulasi tersebut masih menuai kritik, baik dari sisi substansi maupun proses pembentukannya.
Salah satu pasal yang kembali menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Pasal ini dinilai problematik karena sebelumnya ketentuan serupa dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan penghinaan dalam KUHP baru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan aturan lama yang pernah dianulir MK.
“Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan. Dalam KUHP baru, ketentuan itu sudah dibatasi dan menjadi delik aduan,” kata Edward saat konferensi pers terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, proses hukum atas dugaan penghinaan hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, tidak semua institusi negara dapat mengajukan laporan.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Penghinaan terhadap lembaga negara itu dibatasi, yaitu hanya Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.
Eddy menambahkan, ketentuan dalam KUHP baru juga membedakan antara penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap pejabat secara personal.
“Kalau di KUHP lama, ketua pengadilan negeri atau kapolres dihina bisa langsung dikenakan pasal itu. Dalam KUHP baru, yang dilindungi adalah lembaganya, bukan pejabatnya,” jelasnya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam KUHP baru, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.
Ancaman pidana dapat meningkat menjadi penjara paling lama 3 tahun apabila penghinaan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru
Meski demikian, pasal-pasal tersebut tetap menuai kekhawatiran dari berbagai pihak. Kritikus menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kritik yang sah serta menimbulkan efek jera bagi aktivis dan jurnalis.
Menanggapi hal itu, Eddy menegaskan bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan hal yang lazim dalam sistem hukum pidana berbagai negara.
“Di mana pun di dunia ini, KUHP selalu memiliki bab tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Kalau harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, mengapa harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujarnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Menurut Eddy, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi dari negara sehingga perlindungan terhadap martabatnya berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.
“Yang dilindungi dari negara itu adalah kedaulatan dan harkat martabatnya. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara, karena itu pasal ini harus ada,” katanya.
Ia juga menyebut ketentuan tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Presiden dan Wakil Presiden punya pendukung. Bisa dibayangkan kalau terjadi penghinaan terus-menerus dan memicu kemarahan pendukungnya, lalu berujung anarkis. Pasal ini menjadi bentuk kanalisasi agar konflik itu tidak melebar,” jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Menurutnya, yang dilarang secara tegas adalah perbuatan menista atau memfitnah.
“Yang dilarang betul di Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Kalau memfitnah, di mana pun di dunia ini, itu memang tindak pidana,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News