Dijadwalkan Dapat Remisi Tahanan Rumah, Napi Justru Kabur Panjat Tembok Dapur

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi. Foto: istock

Seorang narapidana ata warga binaan rutan kelas 1 Makassar, berinisail A,dijadiwalkan akan mendapat remisi. Namun, malang karena Ia kabur, hak remisi atau asimilasi rumah yang diperolehnya hangus.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar dikabarkan kabur dengan cara memanjat tembok pagar area dapur.

Narapidana berinisial A ini diketahui terjerat kasus penganiayaan dan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Humas Rutan Kelas I Makassar, Andi Nunung Bakhtiar mengungkapkan, napi A ini sudah dijadwalkan untuk menerima remisi atau asimilasi masa penahanan.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

"Warga binaan A sebenarnya sudah bisa bebas dalam 1 atau 2 bulan ke depan. Tapi dengan kaburnya, tentu hak remisi dan atau asimilasi rumah yang akan diberikan bisa dicabut,"ujar Nunung, Senin (26/9/2022).

Ia juge menyebutkan, hingga saat ini Napi A masih dalam status buron atau pencarian, sejak hilang atau kabur pada hari Kamis (1/9/2022) lalu, sekitar pukul 19.34 Wita.

"Sampai sekarang masih melakukan pencarian terhadap napi yang kabur tersebut. Adapun pencarian bersinergi dengan pihak Kepolisian," jelasnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

 

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar, Moch. Muhidin menambahkan napi A dipekerjakan sebagai korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakukan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Setelah melihat rekaman CCTV napi kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang," ujarnya. 

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

"Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate kemudian Polres Gowa dan Polda Sulsel. Untuk pencarian napi kabur tersebut masih dilakukan hingga hari ini, menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal kami juga laporkan ke kantor wilayah," lanjut Muhidin. .

Diketahui kapasitas Rutan Kelas 1 Makassar hanya mampu menampung 1000 orang, namun saat ini dihuni oleh 1.656 WBP

Adapun jumlah pegawai sebanyak 177 orang, dengan rincian 101 staf termasuk di dalamnya 9 orang Wali blok, dan 76 orang petugas regu pengamanan.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

“Untuk petugas regu pengamaman dibagi dalam 4 regu yang masing-masing beranggotakan 19 orang. Jadi dalam sekali bertugas 19 orang menjaga 1.000 lebih warga binaan, mulai dari Pos Wasrik hingga blok hunian,” ungkap Muhidin.

Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 5 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprato.

“Yang diperiksa adalah Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (Rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” tutup Muhidin.

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru