Dipecat, Pangkat Diturunkan, Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar Kini Jadi Tersangka Kasus Penghinaan
Yusuf menjelaskan, Amal Said telah diperiksa dengan status sebagai tersangka.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan penghinaan yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, terus bergulir.
Pria yang viral usai meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammad Yusuf, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil bahwa peristiwa dimaksud memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil tersebut, ditetapkan seorang oknum dosen sebagai tersangka,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Yusuf menjelaskan, Amal Said telah diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Penyidik sedang melakukan langkah-langkah penyelesaian berkas perkara yang akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Meski demikian, sebelum berkas diserahkan ke JPU, polisi berencana menempuh upaya restorative justice dengan mempertemukan korban dan tersangka guna mencari penyelesaian secara damai.
Dalam kasus ini, Amal Said disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP Baru Tahun 2023 tentang penghinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori dua.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Sebelumnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX menjatuhkan sanksi administratif kepada Amal Said atas pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara.
Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, menyebut sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat satu tingkat.
“Hukumannya masuk kategori sedang, yaitu penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Andi Lukman beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Amal Said dinilai melanggar ketentuan etik dan perilaku sebagai dosen ASN.
Ia diturunkan dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I).
Sebelum dijatuhi sanksi oleh LLDikti Wilayah IX, Amal Said juga telah diberhentikan sebagai dosen di Universitas Islam Makassar.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDikti Wilayah IX.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas video yang memperlihatkan seorang pria meludahi kasir perempuan berinisial N (21) di salah satu swalayan di Makassar.
Insiden itu dipicu oleh teguran kasir karena pelaku diduga menyerobot antrean saat hendak melakukan pembayaran.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Rabu (24/12/2025).
Video aksi tersebut memicu kecaman publik dan berujung pada proses hukum serta sanksi administratif terhadap pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News