Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

ist

Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan mengambil barang berharga milik korban.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap dua pria berinisial AR (30) dan BT (25) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampokan dan pencurian di Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui telah beraksi di delapan lokasi berbeda.

Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan mengambil barang berharga milik korban.

Selain itu, pelaku juga mencuri telepon genggam dari dalam mobil truk yang terparkir saat pengemudinya lengah.

“Dari hasil interogasi, ada delapan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh kedua pelaku. Modusnya bermacam-macam, mulai dari masuk ke rumah kosong hingga mencuri handphone di dalam mobil truk yang sedang terparkir,” ujar Irzal kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kedua pelaku diamankan di sekitar Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Saat proses penangkapan, pelaku AR sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak.

Petugas kemudian melakukan penyisiran selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya berhasil menangkap AR.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Terduga pelaku AR sempat melarikan diri ke semak-semak. Namun setelah dilakukan pencarian, Alhamdulillah kami berhasil mengamankannya,” kata Irzal.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka masuk ke rumah sasaran melalui jendela untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Keterangan kedua terduga pelaku sama, mereka masuk ke rumah kosong melalui jendela dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah,” tambahnya.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Dari catatan kepolisian, AR diketahui merupakan residivis. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku AR sebelumnya pernah menjalani hukuman di Polsek Tallo terkait kasus curanmor dan pencurian handphone,” ungkap Irzal.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Tallo guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru