RDP di Komisi XII, PT Vale Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional
Dalam RDP tersebut, PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi, keberlanjutan operasional, dan percepatan hilirisasi nikel nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
Dalam forum tersebut, perusahaan tambang nikel berkelanjutan ini memaparkan perkembangan proyek strategis, rencana hilirisasi, serta kepastian operasional yang dijalankan sesuai kerangka tata kelola industri pertambangan nasional.
PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas peran pembinaan dan pengawasan yang konsisten terhadap sektor pertambangan nasional.
Baca Juga : 617 Sak Pupuk Phonska Plus Dukung Keberlanjutan Pertanian Huko-huko
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, menegaskan bahwa dialog terbuka berbasis data seperti RDP menjadi elemen penting dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan industri.
“Operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara proyek pertumbuhan dijalankan secara bertahap dan terukur sebagai bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh regulasi,” ujarnya.
RKAB 2026 Fokus Operasi Eksisting
Baca Juga : Lewat Festival Budaya, PT Vale Ikut Jaga Lestarikan Budaya di Morowali
Dalam RDP tersebut, PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
"Perseroan mengalokasikan 100% kegiatan operasional untuk mendukung operasi eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna menjaga keberlanjutan produksi yang telah berjalan," terang dia.
Sementara itu, sekitar 30% dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) yang mencakup Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Proyek-proyek ini saat ini masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
Dia juga menyebutkan, jika seluruh aktivitas operasional di kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah, termasuk pemenuhan ketentuan teknis dan lingkungan.
"Perseroan memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan di luar ruang lingkup izin yang sah.
Terkait proses persetujuan RKAB, PT Vale menegaskan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan karena adanya pelanggaran perizinan," jelas dia.
PT Vale juga menegaskan dukungan penuh terhadap agenda hilirisasi nikel nasional, termasuk integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik.
Baca Juga : Wujud Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Solusi Pemulihan Dampak Kebocoran Pipa Minyak di Towuti
"Perusahaan memandang hilirisasi sebagai kunci peningkatan nilai tambah sekaligus penguatan daya saing industri nikel Indonesia di pasar global," tutup dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News