Kasus Perobohan Tongkonan di Toraja Dorong DPR Usulkan Badan Pengelola Cagar Budaya
Menurutnya, pembentukan badan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
PORTALMEDIA.ID - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah segera membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya guna memperkuat upaya pelestarian warisan budaya nasional.
Ia menilai keberadaan badan khusus tersebut sangat penting agar pengelolaan cagar budaya berjalan lebih efektif dan berdampak pada kesejahteraan para pelakunya.
“Saya mengusulkan pembuatan Badan Pengelola Cagar Budaya yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat,” kata Abdul Fikri dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya bersama Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Menurutnya, pembentukan badan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menyoroti masih seringnya terjadi ketidaksesuaian data antara pemerintah pusat dan daerah terkait cagar budaya.
“Selama ini sering terjadi ketidakcocokan data antara pusat dan daerah. Ini yang membuat pelestarian cagar budaya tidak optimal,” ujarnya.
Abdul Fikri yang juga anggota Panja Pelestarian Kebudayaan menambahkan, masih banyak kabupaten dan kota yang belum sinkron dengan pemerintah pusat dalam pendataan maupun penetapan cagar budaya. Padahal, menurut dia, pelestarian justru harus dimulai dari tingkat lokal.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
“Kalau datanya saja tidak sama, bagaimana kita bisa mendorong pelestarian cagar budaya dari daerah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Denny Cagur menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya untuk menekan potensi konflik dan sengketa.
“Semua pihak harus duduk bersama dan berkolaborasi. Jangan sampai sengketa yang tidak selesai justru mengorbankan warisan budaya,” kata Denny.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Ia mencontohkan kasus eksekusi perobohan rumah adat Tongkonan Ka'pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam eksekusi tersebut, enam lumbung padi, tiga tongkonan, dan dua rumah semi permanen menjadi objek perobohan. Salah satu tongkonan yang dirobohkan disebut telah berusia lebih dari 300 tahun.
“Eksekusi itu menjadi bukti nyata bagaimana sengketa agraria yang berlarut-larut bisa berujung pada hilangnya warisan budaya. Rumah adat yang usianya lebih dari 300 tahun akhirnya dirobohkan,” ucapnya.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
Denny menegaskan, kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar persoalan agraria dan pelestarian cagar budaya ditangani secara terpadu dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News