DPR Diminta Tuntaskan RUU Masyarakat Hukum Adat Setelah 15 Tahun Mandek

ist

Ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

PORTALMEDIA.ID - Anggota Badan Legislasi DPR RI Sa’adiyah Uluputty menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harus dituntaskan pada periode DPR saat ini.

Ia menilai negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat bagi perlindungan masyarakat adat.

Penegasan tersebut disampaikan Sa’adiyah dalam Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat yang menghadirkan sejumlah pakar, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional

Menurutnya, urgensi pengesahan RUU ini semakin nyata jika melihat berbagai data yang menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat.

Ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

“RUU ini sudah dibahas lebih dari 15 tahun, sama seperti RUU Daerah Kepulauan yang juga berlarut-larut. Karena saya konsisten mengawal dua RUU ini, saya merasa harus berjuang agar setidaknya bisa selesai pada periode DPR ini,” ujar Sa’adiyah.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Ia menyoroti data yang disampaikan para narasumber, mulai dari hilangnya wilayah adat seluas 11,7 juta hektare, 113 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat, hingga perampasan wilayah adat di 109 komunitas dengan luas mencapai 3,8 juta hektare.

“Data-data ini mengonfirmasi bahwa posisi masyarakat adat hari ini masih sangat lemah ketika harus berhadapan dengan negara maupun kepentingan lain,” katanya.

Sa’adiyah menambahkan, dalam banyak kasus masyarakat adat kerap tidak berani memperjuangkan haknya karena merasa tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

“Bahkan ketika mereka berani, faktanya tidak ada satu payung hukum yang benar-benar melindungi. Ini yang menyebabkan kriminalisasi terus berulang di berbagai daerah,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adat bukan kelompok kecil. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), lebih dari 20 juta jiwa masyarakat adat tersebar dari Sumatera hingga Papua dan menunggu kehadiran undang-undang yang berpihak pada mereka.

“Mudah-mudahan RUU ini bisa menjadi produk legislasi yang benar-benar bermakna bagi kehidupan mereka,” ujarnya.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

Dalam pandangannya, pendekatan asimetris legislasi menjadi konsep yang tepat, baik untuk RUU Masyarakat Hukum Adat maupun RUU Daerah Kepulauan. Ia menegaskan bahwa keberagaman yang ada di Indonesia tidak boleh diabaikan.

“Merusak keberagaman sama dengan merusak NKRI,” tegasnya.

Pada forum tersebut, Sa’adiyah juga melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada para pakar. Ia ingin memastikan RUU Masyarakat Hukum Adat mampu menjadi instrumen konkret dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat.

Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus

Ia turut menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat setelah RUU ini disahkan, termasuk perdebatan mengenai mekanisme pengakuan masyarakat adat.

“Harus ada mekanisme yang jelas, tidak berbelit-belit, tetapi juga mampu mencegah pengakuan palsu dan tidak memicu diskriminasi antar kelompok,” ujarnya.

Selain itu, Sa’adiyah menekankan pentingnya relasi yang adil antara pengakuan masyarakat adat dan agenda pembangunan nasional. Ia mengingatkan agar pembahasan RUU tidak direduksi semata-mata dari sudut pandang ekonomi.

“Masyarakat adat tidak anti terhadap investasi. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kepentingan mereka juga dilindungi ketika investasi masuk,” katanya.

Ia menambahkan, isu masyarakat adat menyangkut ruang hidup dan pengakuan negara, bukan sekadar persoalan ekonomi semata.

Sa’adiyah menilai masyarakat adat justru memiliki peran penting sebagai penjaga terakhir keanekaragaman hayati. Karena itu, ia berharap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi pintu masuk bagi terwujudnya keadilan.

“Dengan disahkannya RUU ini, harapannya kepentingan, kesejahteraan, dan keadilan atas ruang hidup masyarakat adat bisa benar-benar terakomodasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru