Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Diberi Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar
Dalam aturan baru ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif.
PORTALMEDIA.ID – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan kejahatan siber.
Aturan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui, mengendalikan, hingga memblokir seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Baca Juga : Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Bisa Terhubung dengan Keluarga
Regulasi ini sekaligus menutup ruang bagi peredaran kartu seluler tanpa identitas yang selama ini kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS
Menurutnya, penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 merupakan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” katanya.
Dalam aturan baru ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, sehingga tidak ada lagi nomor aktif tanpa kejelasan identitas pengguna.
Baca Juga : Komdigi Putuskan World Tetap Disanksi, Pengumpulan Data Iris WNI Dilarang
Meutya menjelaskan, warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melakukan registrasi dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
“Pengaturan ini bertujuan memastikan setiap nomor seluler benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” ujarnya.
Baca Juga : Belajar dari Australia, Pemerintah Siapkan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak Lewat PP Tunas
Pemerintah juga membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.
Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak digunakan atau tidak diketahui.
“Kebijakan ini juga mengatur mekanisme pengaduan apabila nomor seluler digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” ungkap Meutya.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan diberlakukan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News