Jaringan Curanmor di Bantaeng dan Bulukumba Terbongkar, 32 Motor Disita

Puluhan barang bukti motor hasil curian yang disita polisi dari sindikat Curanmor lintas wilayah, dipamerkan di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2025).

Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Bantaeng dan Bulukumba.

MAKASSAR- Puluhan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng.

Kasus ini terungkap berdasarkan 10 laporan polisi, terdiri dari tujuh laporan di Polres Bantaeng dan tiga laporan di Polres Bulukumba.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Bantaeng dan Bulukumba.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), serta SS (32). 

“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Benny saat ekspose di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026). 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.

Dalam operasi tersebut, pelaku ABD berhasil diamankan di Kabupaten Pangkep, sementara pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kendaraan yang merupakan hasil curian total mencapai 32 unit berbagai macam merek. 

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit mobil pyang digunakan pelaku untuk mengangkut kendaraan hasil curian, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

“Untuk penanganan perkara, kasus ini ditangani oleh Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” tutup Benny.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru