Obudsman Sulsel Serahkan Opini Pelayanan Publik 2025, Kanim Parepare Raih Predikat Sangat Baik

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menonjol sebagai salah satu instansi yang meraih predikat "Sangat Baik".

Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan hasil Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (12/3).

Kegiatan yang berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar ini menjadi tolok ukur kepatuhan instansi terhadap standar pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 dan RPJMN 2025-2019.

Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami perbaikan dan peningkatan kualitas.

Penilaian ini menghasilkan Opini Ombudsman RI yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik pada berbagai instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam seremoni penyerahan penghargaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menonjol sebagai salah satu instansi yang meraih predikat "Sangat Baik".

Capain ini menunjukkan konsistensi dalam menghadirkan inovasi layanan yang responsif bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Selain pemerintah daerah, penilaian tahun ini juga menyasar sejumlah instansi vertikal lainnya, meliputi Kepolisian Resor (Polres), Kantor Pertahanan (BPN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Sulawesi Selatan.

Ombudsman berharap, melalui publikasi rapor ini, masyarakat dapat merasakan dampak nyata berupa pelayanan yang lebih berkualitas dan bebas dari praktik meladministrasi di seluruh pelosok Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru