Kemenhaj Tegaskan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026, Waspadai Tawaran 'Haji Tanpa Antre'
Langkah ini mempertegas bahwa jalur legal keberangkatan haji bagi masyarakat Indonesia kini hanya tersedia melalui dua skema resmi: Haji Reguler dan Haji Khusus.
JAKARTA,PORTALMEDIA – Pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bahwa untuk musim haji tahun 1447 H/2026 M, Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan Visa Haji Furoda atau Visa Mujamalah.
Langkah ini mempertegas bahwa jalur legal keberangkatan haji bagi masyarakat Indonesia kini hanya tersedia melalui dua skema resmi: Haji Reguler dan Haji Khusus.
"Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ujar Dahnil Anzar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Soroti Istilah 'Haji Tenol' dan Risiko Penipuan
Dahnil mengingatkan masyarakat agar kritis terhadap promosi haji instan yang marak di media sosial. Ia menyoroti munculnya istilah 'Haji Tenol' (Haji Tanpa Antre) yang seringkali menjadi indikasi praktik ilegal.
Menurutnya, tawaran-tawaran tersebut sangat berisiko menjerumuskan masyarakat ke dalam skema penipuan maupun pemberangkatan non-prosedural yang melanggar hukum di Arab Saudi.
"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," tegasnya.
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Guna mengantisipasi jatuhnya korban penipuan, Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Polri tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan fokus memantau dan menindak tegas berbagai modus pemberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.
"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," tambah Dahnil.
Update Masa Tunggu: Reguler 26 Tahun, Khusus 6 Tahun
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah memaparkan bahwa tata kelola haji di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto terus dibenahi untuk mempercepat masa tunggu agar lebih realistis.
-
Haji Reguler: Masa tunggu saat ini rata-rata berkisar 26 tahun (turun signifikan dari sebelumnya yang sempat menyentuh angka 50 tahun di beberapa wilayah).
-
Haji Khusus: Masa tunggu berada di kisaran 6 tahun.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News