Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Parepare Pastikan Pengawasan WNA di Toraja dan Pinrang Tertib Aturan
Operasi yang digelar selama 5 hari, terhitung sejak 7 hingga 11 April 2026 ini menyasar dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Kabupatan Pinrang.
PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Operasi Wirawaspada Tahun 2026.
Operasi yang digelar selama 5 hari, terhitung sejak 7 hingga 11 April 2026 ini menyasar dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Kabupatan Pinrang, guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPU Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
Di Kabupaten Tana Toraja, tim melakukan pemeriksaan mendalam pada sejumlah perusahaan strategis, di antaranya untuk sektor industri pemeriksaan dilajukan di
PT Minanga Jaya Abadi dan PT Malea Hydropower. Hasilnya, petugas tidak menemukan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) aktif di kedua lokasi tersebut.
Di sektor pendidikan dan pemukiman, dilakukan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, ditemukan satu warga negara Amerika Serikat yang melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang sah.
Tim juga memeriksa satu warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian tanpa pelanggaran.
Sementara itu, pengawasan di Kabupaten Pinrang, difokuskan pada PT Biota Laut Ganggang, perusahaan pengolahan rumput laut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendata 20 TKA asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan ITAS, serta dua WNA lainnya yang berada dalam rangka kunjungan bisnis. Seluruhnya dinyatakan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Secara keseluruhan, Operasi Wirawaspada 2026 berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan satu pun pelanggaran hukum keimigrasian di seluruh titik pemeriksaan.
"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun penjamin terhadap kewajiban pelaporan dan keberadaan orang asing," tulis keterangan resmi Imigrasi Parepare.
Ke depan, Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memastikan setiap keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News