Dugaan Penipuan Proyek di Luwu Timur, Kontraktor Asal Towuti Resmi Jadi Tersangka
Kejadian bermula di tahun 2021, saat suami Ratna, Iksan, memberikan modal sebesar Rp 280 juta kepada AR untuk mendanai sebuah proyek pemerintah daerah. Namun, hingga proyek tersebut rampung, dana yang dijanjikan akan dikembalikan tak kunjung terealisasi.
PORTALMEDIA – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang kontraktor di Kabupaten Luwu Timur menemui babak baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur resmi menetapkan pria berinisial AR, warga Kecamatan Towuti, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sejak Maret 2026 lalu. AR diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dana modal proyek.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar AKP Jody saat dikonfirmasi, Sabtu (18/04/2026).
Kasus ini mencuat setelah laporan seorang warga bernama Ratna pada tahun 2023.
Kejadian bermula di tahun 2021, saat suami Ratna, Iksan, memberikan modal sebesar Rp 280 juta kepada AR untuk mendanai sebuah proyek pemerintah daerah. Namun, hingga proyek tersebut rampung, dana yang dijanjikan akan dikembalikan tak kunjung terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News