Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Intip Bocoran Jadwal dan Komponennya

ist

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

PORTALMEDIA – Kabar yang dinanti-nantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak serta menjadi stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Kapan Jadwal Pencairannya?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, Gaji ke-13 direncanakan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi petikan pasal tersebut.

Namun, pemerintah juga memberikan catatan tambahan. Jika karena alasan teknis pencairan belum bisa dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni.

Siapa Saja yang Menerima?

Penerima Gaji ke-13 tahun ini mencakup spektrum yang luas di pemerintahan, antara lain:

• PNS dan CPNS

• PPPK

• TNI & Polri

• Pejabat Negara

• Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Daftar Komponen Gaji ke-13

Besaran yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Berikut adalah rincian komponennya:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai pangkat dan jabatan.

Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Perlu dicatat, merujuk pada Pasal 8 PP No. 9/2026, ada dua kategori ASN yang dipastikan absen dari daftar penerima tahun ini:

• ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

• ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Hingga saat ini, para abdi negara diimbau untuk menunggu pengumuman tanggal pasti pencairan dari kementerian terkait di masing-masing wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru