Polemik ACT
Rekening ACT yang Diblokir PPATK Bertambah hingga Lebih dari 300 Rekening
PPATK menambah daftar rekening dari ACT yang diblokir. Dari sebelumnya ada 60 rekening, per hari ini menjadi lebih dari 300 rekening.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memblokir ratusan rekening lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Kamis (7/7/2022).
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, dikutip dari Republika.co.id, Kamis (7/7/2022).
Jumlah ini melonjak drastis dari pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK sehari sebelumnya.
Baca Juga : PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya
memberi perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT.
Apalagi PPATK memang berwenang melakukan penelusuran, analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.
Ivan menyampaikan PPATK menelusuri data rekening ACT sejak 2014 hingga tahun ini. Dari penelusuran terungkap besaran dana ACT yang didapat dari luar negeri sekaligus dikirim ke luar negeri.
Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64,946 triliun dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52,947 triliun," ujar Ivan.
Selain itu, Ivan mengingatkan yayasan manapun untuk menaati Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your Beneficiary), melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.
Aturan itu keluar sebagai respons PPATK atas teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Baca Juga : Pemain Judol Mayoritas Kalangan Ekonomi Bawah
"Penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan," ucap Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News