Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Ramah HAM, Kelompok Rentan Bebas Antrean Online

ist

Kebijakan ini memberikan prioritas kepada kelompok rentan, termasuk anak di bawah umur, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat komitmen pelayanan publik inklusif dengan menghadirkan layanan ramah HAM.

Kebijakan ini memberikan prioritas kepada kelompok rentan, termasuk anak di bawah umur, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal menyampaikan bahwa layanan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia.

Pemohon dari kelompok prioritas diizinkan datang langsung (walk-in) ke kantor tanpa harus mendaftar secara daring.

“Kami memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan akses layanan keimigrasian yang mudah, tanpa harus melakukan pendaftaran online,” ujarnya.

Selain kemudahan akses, petugas Imigrasi Parepare juga disiagakan untuk memberikan pendampingan khusus guna menjamin kenyamanan selama proses pengurusan paspor berlangsung.

Meskipun tanpa pendaftaran online, pemohon wajib membawa seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Untuk pemohon umum, pendaftaran tetap dilakukan melalui aplikasi M-Paspor guna menjaga ketertiban dan efisiensi pelayanan.

Melalui layanan ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru