Siap-siap! Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Sasar Kelompok Menengah Ke Atas

ist

Kenaikan ini disebut-sebut bakal menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Sebaliknya, pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tetap aman dari penyesuaian tarif tersebut.

JAKARTA, PORTALMEDIA.ID – Kabar kurang sedap bagi masyarakat kelas menengah di Indonesia. Menteri Kesehatan RI (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memberikan sinyal kuat adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

Kenaikan ini disebut-sebut bakal menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Sebaliknya, pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tetap aman dari penyesuaian tarif tersebut.

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," ujar Menkes yang akrab disapa BGS ini, dikutip Kamis (7/5/2026).

Menurut Menkes, peserta dari desil 1 hingga 5 tetap masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang preminya ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masih Mengacu Aturan Lama

Meskipun sinyal kenaikan sudah menguat, hingga saat ini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Perlu dicatat, per 1 Juli 2026 mendatang, pemerintah memberlakukan aturan tidak ada denda telat bayar, kecuali jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Sebagai pengingat, berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku per Mei 2026 bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan.

  • Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan.

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan (Peserta membayar Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000).

Sementara itu, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah maupun swasta, iuran tetap sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

Tujuan Penyesuaian

Langkah penyesuaian tarif ini dipandang perlu untuk menjaga keberlanjutan fiskal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merilis angka resmi kenaikan tarif yang baru.

Bagi masyarakat, khususnya di kelas menengah yang membayar secara mandiri, penyesuaian ini tentu menjadi catatan penting dalam pengelolaan pengeluaran rumah tangga ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru