GMTD Resmi Serahkan PSU Tujuh Kawasan Hunian ke Pemkot Makassar
Penyerahakan aset fasum fasos seluar 123.666 meter persegi (sekitar 12,3 hektare) ini dilakukan di Perumahan Taman Kahyangan, Jumat (22/5/2026).
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp455 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Penyerahakan aset fasum fasos seluar 123.666 meter persegi (sekitar 12,3 hektare) ini dilakukan di Perumahan Taman Kahyangan, Jumat (22/5/2026).
Prosesi serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Direktur Utama PT GMTD Tbk, Ali Said, dan Walikota Makassar, Munafri Arifuddin.
Agenda ini turut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar, termasuk perwakilan BPN Makassar,
Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, DPRD Kota Makassar, hingga perangkat pemerintah setempat.
Direktur Utama GMTD, Ali Said, menyampaikan bahwa penyerahan PSU merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menghadirkan kawasan hunian yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan.
“Kami berharap penyerahan PSU ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.
Aset PSU yang diserahkan mencakup fasilitas di tujuh kawasan hunian GMTD, antara lain Water Side Vilas, Taman Losari Tahap I, Taman Toraja Tahap I, Taman Kahyangan Tahap I, II, dan III, Menteng Garden (Taman Kahyangan V), dan Nirwana Garden GMTD.
Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau (RTH), serta utilitas kawasan lainnya. Melalui penyerahan ini, hak pengelolaan dan pemeliharaan resmi beralih ke Pemkot Makassar.
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada GMTD atas penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut.
Menurutnya, sinergi ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih optimal.
“Dengan diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan fasilitas demi kenyamanan masyarakat,” kata Munafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News