Kabar Gembira! Daftar 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PORTALMEDIA.ID – Daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali bertambah di penghujung Mei 2026. Jika sebelumnya hanya ada tiga wilayah, kini tercatat sudah ada lima provinsi yang siap memanjakan wajib pajak dengan berbagai skema keringanan.
Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut bergabung menyusul langkah beberapa daerah lain untuk membebaskan denda pajak kendaraan. Bagi Anda yang memiliki tunggakan atau ingin memanfaatkan momen ini, simak daftar lengkap dan skema pemutihan di 5 provinsi berikut agar tidak terlewat:
1. DKI Jakarta
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa perlu membayar bunga keterlambatan. Menariknya, pembebasan denda ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
-
Periode pelaksanaan: 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
2. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) menawarkan paket lengkap berupa pembebasan denda sekaligus diskon pokok pajak. Fasilitas yang diberikan meliputi bebas denda PKB serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun perlu dicatat, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya PNBP (seperti cetak STNK, pelat nomor, dan BPKB).
Selain bebas denda, Pemprov Kalteng memberikan diskon pokok PKB dengan rincian:
-
Diskon 6%: Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari.
-
Diskon 4%: Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari.
-
Diskon 2%: Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.
-
Periode pelaksanaan: 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan dengan durasi yang cukup panjang hingga akhir tahun. Keringanan yang ditawarkan mengacu pada empat poin utama:
-
Pengurangan Pokok PKB sebesar 5 persen.
-
Sanksi administratif otomatis mengikuti pengenaan pokok PKB yang telah dikurangi 5 persen.
-
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
-
Keringanan ini langsung diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan aktivitas pembayaran pajak.
-
Periode pelaksanaan: Berlangsung hingga Desember 2026.
4. Bengkulu
Bagi warga Bengkulu yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun, program ini menjadi kesempatan emas. Pemprov Bengkulu memberikan pembebasan total untuk denda pajak kendaraan bermotor serta tunggakan lama. Wajib pajak tercatat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan saja.
-
Periode pelaksanaan: 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
5. Bali
Kebijakan di Pulau Dewata ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin (cc) dengan skema sebagai berikut:
-
Kendaraan ≤ 200 cc: Mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
-
Kendaraan > 200 cc: Mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Bagi wajib pajak yang dinilai patuh (tanpa riwayat tunggakan di tahun-tahun sebelumnya), Pemprov Bali memberikan bonus insentif tambahan:
-
Tambahan potongan 10 persen untuk kendaraan ≤ 200 cc.
-
Tambahan potongan 5 persen untuk kendaraan > 200 cc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News