Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Dinas PU Pastikan Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin

Jajaran alat berat dikerahkan Dinas PU Kota Makassar untuk meratakan lapisan tanah urug (cover soil) di TPA Antang sebagai bagian dari transisi sistem pengelolaan sampah menuju metode sanitary landfill, Senin (8/6/2026).

Dinas PU Kota Makassar meluruskan simpang siur tanah urug di TPA Antang. Pembenahan kini difokuskan untuk beralih ke sistem sanitary landfill menggunakan cover soil resmi.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pembenahan dan penataan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi. Langkah taktis ini dipastikan berjalan tegak lurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut dikeluarkan secara resmi guna meluruskan berbagai informasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam proyek pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material menjelaskan bahwa aktivitas alat berat yang saat ini berlangsung di lapangan merupakan prosedur teknis penataan kawasan.

Baca Juga : Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai 8 Juni, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

"Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil," jelas Muhammad Amin, Senin (8/6/2026).

Amin menambahkan, seluruh tahapan pekerjaan murni dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis objektif di lapangan serta mengacu pada regulasi lingkungan, tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak-pihak tertentu.

Langkah penataan masif ini diambil menyusul peningkatan volume produksi sampah harian yang masuk ke TPA Antang, sehingga menyebabkan timbunan sampah sempat menggunung. Dinas PU Makassar bergerak tidak hanya untuk memperbaiki aksesibilitas jalan operasional armada truk pengangkut sampah, melainkan juga menata ulang area sel penimbunan melalui metode penutupan berkala menggunakan lapisan tanah urug (cover soil).

Baca Juga : Visa Ofisial Dicekal Amerika Serikat, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi Latihan ke Meksiko

Migrasi dari Open Dumping ke Pengelolaan Modern

Metode cover soil merupakan prosedur standar internasional dalam manajemen tempat pemrosesan akhir modern. Penerapan teknik ini berfungsi efektif untuk mereduksi bau menyengat, mencegah berkembang biaknya vektor pembawa penyakit seperti lalat dan tikus, serta meminimalkan dampak pencemaran zat lindi terhadap ekosistem lingkungan sekitar.

Transformasi ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Kota Makassar dalam bermigrasi dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill yang jauh lebih higienis dan ramah lingkungan, sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.

Baca Juga : Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Tekankan Toleransi dan Pembinaan Generasi Muda

"Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan. Fokusnya beralih dari open dumping ke sanitary landfill, di mana salah satu metode wajibnya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug secara berkala," urai Amin.

Secara teknis, gunungan sampah lama diratakan terlebih dahulu dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum dilapisi oleh tanah urug. Penataan infrastruktur dan penguatan sistem ini diproyeksikan mampu mengubah wajah TPA Antang yang selama puluhan tahun identik dengan kesan kumuh, menjadi kawasan sirkular ekonomi yang lebih estetis, representatif, dan aman bagi pemukiman warga sekitar.

Pasokan Tanah Urug dari 3 Perusahaan Tambang Resmi

Baca Juga : Wali Kota Munafri Siapkan Road Map, Wujudkan Makassar Bebas Asap Rokok

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban akuntabilitas kepada publik, Dinas PU Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug dibeli secara legal. Pengadaan material tersebut ditempuh melalui jalur resmi e-katalog, di mana materialnya dipasok langsung dari lokasi pertambangan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang masih berlaku.

Amin meluruskan bahwa material tanah urug yang masuk saat ini sama sekali bukan dialokasikan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan murni untuk pembenahan internal sel sampah TPA Antang.

Adapun pasokan material urug tersebut bersumber dari tiga perusahaan tambang legal, yaitu:

Baca Juga : Perkuat Fungsi Representasi Legislatif Daerah, Aliyah Mustika Ilham Usul Pembentukan BAM di DPRD

PT Tamangapa Raya Permai, beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

CV Rare Jaya Mandiri, beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

"Kami memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang," kunci Amin. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru