Sistem Transportasi Dirombak Modern, Wali Kota Appi Apresiasi Langkah Cepat DPRD Makassar
Lewat sinergi kuat eksekutif dan legislatif, DPRD dan Pemkot Makassar mengesahkan Ranperda Perhubungan serta menginisiasi aturan tata ruang kota yang lebih ketat.
MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi dan harmonisasi kuat dalam memperkokoh payung hukum pembangunan daerah. Hal ini tercermin dari maraton pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna sekaligus yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Hadir langsung dalam rangkaian rapat penting tersebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota legislatif, serta jajaran kepala OPD lingkup Pemkot Makassar.
Apresiasi tinggi pun dilayangkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, atas kerja keras legislatif. Pria yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa pengesahan regulasi baru ini adalah pondasi penting untuk menyongsong kebutuhan mobilitas warga di masa depan.
Baca Juga : Hadiri INVIROTECH 2026 di Jakarta, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Makassar Siap Aksi Nyata untuk Iklim
"Sektor perhubungan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar," ungkap Munafri.
Ia menambahkan, seiring laju pertumbuhan penduduk yang pesat, sistem transportasi perkotaan yang diatur lewat Perda Penyelenggaraan Perhubungan ini diarahkan agar lebih modern, tertib, aman, nyaman, terintegrasi, dan ramah lingkungan berbasis pemanfaatan teknologi.
Pengesahan produk hukum ini dirangkaikan setelah fraksi-fraksi di DPRD Kota Makassar memberikan pendapat akhir menyetujui Ranperda tersebut. Semangat kolaboratif eksekutif-legislatif ini, menurut Appi, sejalan dengan visi besar pembangunan daerah, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).
Baca Juga : Buka Ewa-Ko Fest 2026, Wali Kota Appi Siapkan Karpet Merah KUR untuk PKL Terdampak Penataan
Inisiasi Ketat Pengendalian Ruang dan Bangunan
Selain sektor perhubungan, rapat paripurna juga diisi dengan agenda penyampaian usul inisiatif dari Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar mengenai Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).
Juru Bicara Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menjelaskan bahwa pesatnya pembangunan fisik kota saat ini memicu tantangan besar berupa tingginya risiko alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Tanpa aturan yang mengikat, kesenjangan antara dokumen perencanaan wilayah dengan realisasi di lapangan rawan memicu konflik ruang.
Baca Juga : Ogah Mengeluh Soal Sampah, Warga CBP Manggala Sukses Bangun Ekosistem Zero Waste Mandiri
"Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif," papar Ray Suryadi saat membacakan naskah akademik.
Ia menjabarkan, Ranperda PPRB ini disusun berlandaskan tiga aspek utama, yakni filosofis (keadilan spasial berdasarkan Pancasila), sosiologis (respons urbanisasi dan kepadatan permukiman), serta yuridis (amanat UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung). Aturan ini nantinya menjadi instrumen penegakan hukum yang memberi sanksi, insentif, maupun disinsentif tegas yang selaras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar 2024–2040.
Melalui cakupan regulasi baru ini, pemerintah daerah berkomitmen mengamankan kawasan strategis, kawasan lindung, pesisir pantai, hingga zona cagar budaya, sekaligus mempercepat sistem pelayanan perizinan pembangunan berbasis risiko secara transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News