Bukti Tak Tebang Pilih, Pemkot Makassar Tertibkan Sisa Konstruksi Lapak Pallubasa Serigala

Tim gabungan Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama Satpol PP Kota Makassar saat membongkar sisa konstruksi cor beton yang melanggar batas fasilitas umum dalam penertiban terpadu, Jumat (12/6/2026). Langkah tegas tanpa tebang pilih ini diambil untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan drainase bagi kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah Kecamatan Mamajang tertibkan delapan titik lapak di fasum, termasuk tenda Pallubasa Serigala. Camat Rizal ZR tegaskan aturan ditegakkan tanpa tebang pilih.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Langkah berani ini dibuktikan lewat penertiban terpadu terhadap delapan titik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan ruang publik, termasuk sisa konstruksi tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyasar tiga koridor jalan utama, yakni area depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda kuliner legendaris Pallubasa Serigala. Tindakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait penyalahgunaan fungsi trotoar, masalah saluran drainase, hingga pembuangan limbah.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi di lapangan didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Ia memastikan tindakan hukum ini menyasar seluruh pelanggar tanpa ada pengecualian atau perlakuan khusus bagi pihak tertentu.

Baca Juga : Perkuat Komitmen PAUDHI Berkualitas, Pokja Bunda PAUD Makassar Gelar Sinergi Lintas Sektor di Malino

"Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala adalah bukti tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," tegas M. Rizal ZR, Sabtu (13/6/2026).

Melalui Prosedur Persuasif dan Bongkar Mandiri

Sebelum tim gabungan turun ke lokasi, pihak kecamatan diakui telah menempuh jalur persuasif yang panjang melalui pemberian surat teguran pertama hingga ketiga. Pemerintah setempat bahkan memberikan tenggat waktu bagi para pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga : Diikuti Ratusan Purnapraja Lintas Provinsi, Wali Kota Munafri Apresiasi Turnamen Padel IKAPTK Sulsel

Rizal pun menyampaikan apresiasinya kepada manajemen Pallubasa Serigala serta sejumlah pedagang lain yang kooperatif memindahkan tenda mereka secara sukarela pada malam hari sebelum penertiban berlangsung.

"Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun karena masih terdapat sisa konstruksi besi dan cor beton yang melekat di atas fasilitas umum, sisa-sisa itu yang kami tuntaskan bersama tim gabungan," jelas Rizal.

Dalam aksi bersih-bersih ruang publik ini, Kecamatan Mamajang mengerahkan tim taktis gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Satgas Kebersihan, aparat kelurahan, hingga jajaran RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga : Kagumi Arsitektur Cetiya Zhen An Kong, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Inklusivitas

Di akhir keterangannya, Rizal menekankan bahwa langkah Pemkot Makassar ini sama sekali bukan bentuk larangan bagi warga untuk mencari nafkah. Pihak pemerintah justru mendukung penuh perputaran ekonomi kreatif masyarakat, dengan catatan wajib mematuhi zonasi dan tidak merampas hak pejalan kaki di trotoar ataupun menutup saluran air publik (red).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru