Ganggu Saluran Drainase dan Kebersihan, Lapak Liar di Tallo Dibongkar

Tim gabungan dari Pemerintah Kecamatan Tallo dan kelurahan saat bahu-membahu membongkar material seng dan kayu dari tiga unit lapak liar yang telah menyumbat saluran drainase selama lima tahun di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Minggu (5/4/2026).

Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan menertibkan tiga lapak liar di Jalan Datuk Patimang. Bangunan di atas drainase ini dibongkar setelah teguran tiga kali diabaikan.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan dari pihak kelurahan bergerak taktis melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang mengokupasi fasilitas umum. Aksi pembongkaran tersebut menyasar bangunan yang berdiri kokoh di atas saluran drainase di kawasan Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).

Langkah tegas ini diambil lantaran keberadaan bangunan lapak tersebut dinilai nyata-nyata melanggar regulasi tata ruang perkotaan dengan memanfaatkan fungsi fasilitas umum sebagai tempat berniaga pribadi. Selain memicu penyumbatan yang merusak fungsi optimal saluran drainase, keberadaan lapak semi-permanen itu juga dikeluhkan karena mengganggu estetika ketertiban umum serta kebersihan lingkungan sekitar.

Camat Tallo, Andi Husni, memaparkan bahwa operasi penertiban yang digalang jajarannya hari ini fokus menyasar tiga unit lapak yang dinilai paling krusial menyumbat aliran air di lokasi tersebut. Ia menggaransi bahwa tindakan eksekusi pembongkaran ini tidak dilakukan secara sepihak atau tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian tahapan legal formal yang panjang dan persuasif.

Baca Juga : Komunitas Hijau Dukung Penataan PKL di Makassar, Yusran: Ini Bukan Penggusuran, tapi Menata Kota

"Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak," urai Andi Husni saat memantau langsung jalannya proses penertiban di lapangan.

Ia membeberkan bahwa sebelum aparat gabungan turun tangan mengosongkan lokasi, otoritas pemerintah setempat sudah terlebih dahulu melayangkan surat peringatan resmi sebanyak tiga kali kepada masing-masing pemilik lapak. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tenggat teguran tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh para pedagang, sehingga tindakan represif yang terukur terpaksa ditempuh demi menegakkan aturan.

"Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya," tegas Andi Husni membeberkan kronologi penindakan.

Baca Juga : Setelah Bertahun-tahun Diisi Plt, Munafri Kukuhkan 47 Kepala Puskesmas Definitif se-Kota Makassar

Komitmen Berkelanjutan Tata Kawasan Kumuh dan Fasum

Andi Husni menambahkan, kebijakan penertiban ini merupakan representasi dari komitmen besar Pemerintah Kota Makassar dalam menata wilayah padat penduduk agar bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman. Selain itu, operasi ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi asasi infrastruktur publik agar berjalan sebagaimana mestinya.

Tidak berhenti pada penataan fasum semata, Pemerintah Kecamatan Tallo memastikan akan terus menggenjot berbagai program kewilayahan secara berkala. Program penanganan kawasan kumuh, normalisasi sanitasi, hingga penguatan kegiatan sosial kemasyarakatan akan terus diintensifkan sebagai wujud pelayanan prima kepada warga Tallo.

Baca Juga : BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama

"Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo," pungkasnya menyudahi keterangan (red).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru