Wali Kota Makassar Warning Camat dan Lurah: Serius Jaga Kota Bebas Sampah
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menargetkan transformasi TPA dari open dumping ke sanitary landfill dalam 180 hari serta mewajibkan program RT/RW bebas sampah.
MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar tengah bersiap melakukan perombakan radikal dalam sistem pengelolaan ekologi perkotaan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembenahan sistem persampahan di wilayahnya harus dieksekusi secara riil melalui kebijakan terukur yang mengakar hingga ke level komunitas paling bawah.
Salah satu lompatan krusial yang kini dipacu oleh Pemkot Makassar adalah transisi menyeluruh pada metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, dari yang semula menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju metode sanitary landfill yang jauh lebih terkontrol dan ramah lingkungan. Transformasi infrastruktur lingkungan ini ditargetkan wajib rampung dan beroperasi dalam kurun waktu 180 hari ke depan sebagai bukti totalitas pemerintah dalam mengurai benang kusut persampahan.
"Kondisi penurunan kualitas lingkungan akibat sampah ini tidak bisa lagi kita biarkan berlarut-larut. Dampak buruknya sudah menginfiltrasi kawasan permukiman, mengganggu estetika transportasi, hingga mengancam derajat kesehatan masyarakat," tegas Munafri dalam lanjutan Rapat Koordinasi (Rakor) persampahan di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Baca Juga : Incar Kerja Sama Internasional, Pemkot Makassar Tawarkan Pengembangan Stadion Untia di Forum Bisnis IGS 2026
Pria yang akrab disapa Appi ini menginstruksikan bahwa mitigasi dampak sampah bukan semata-mata menjadi domain dinas teknis, melainkan tugas kolektif yang wajib dihidupkan oleh jajaran kelurahan bersama perangkat RT/RW. Otoritas wilayah diwajibkan menggalakkan edukasi dan memfasilitasi warga untuk menerapkan teknologi reduksi sampah mandiri, seperti pembuatan lubang biopori, pemanfaatan cairan eco enzyme, hingga pengolahan sampah organik menggunakan metode budidaya maggot.
Bandingkan Efisiensi dengan Surabaya, Wajibkan Satu Kelurahan Satu RT/RW Percontohan
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar melayangkan evaluasi kritis terkait tingginya beban fiskal daerah untuk pengelolaan sampah yang dinilai belum berbanding lurus dengan output kebersihan di lapangan. Berdasarkan kalkulasi internal, biaya operasional pengelolaan sampah di Makassar saat ini menyentuh angka hampir Rp1 juta per ton.
Sebagai komparasi objektif, Appi mencontohkan keberhasilan tata kelola lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen problem sampah kota dengan tingkat efisiensi pembiayaan yang jauh lebih rasional, yakni berkisar Rp600 ribu per ton.
"Artinya, secara penganggaran biaya kita tergolong besar namun hasil capaiannya belum maksimal. Mulai hari ini, kita harus memiliki parameter dan sistem pengelolaan sampah yang benar-benar terukur setiap harinya," cecar Munafri di hadapan para camat dan lurah.
Sebagai langkah konkret, Munafri mewajibkan setiap lurah untuk menunjuk dan membina minimal satu RT/RW percontohan di wilayahnya sebagai Kawasan Bebas Sampah. Perangkat RT/RW terpilih tersebut harus menjadi role model dalam mengimplementasikan manajemen pemilahan sampah organik dan anorganik langsung dari sumbernya.
Baca Juga : IGS 2026 Pukau Delegasi Internasional dengan Epik La Galigo dan Kuliner Khas Makassar
Optimalisasi Program TEBA dan Dorong Regulasi PLTS Sampah
Wali Kota juga menyoroti lambatnya performa program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat (TEBA). Ia memperingatkan para jajaran agar tidak salah kaprah memfungsikan fasilitas TEBA sekadar sebagai pos transit pembuangan akhir, melainkan harus dioptimalkan sebagai pabrik pembuatan pupuk kompos dari sampah organik.
"Metode pengomposan di TEBA harus benar secara teknis. Sampah organik ditumpuk dan wajib ditutup secara berkala menggunakan material karbon seperti daun kering agar proses dekomposisi berjalan optimal. Jangan dicampur dengan sampah plastik," jelasnya mengingatkan.
Di samping mematangkan kesiapan TPA berstandar sanitary landfill guna menghindari risiko penutupan paksa dan sanksi pidana lingkungan, Pemkot Makassar dalam jangka waktu 180 hari ini juga tengah mempercepat penyelesaian urusan legal serta pemenuhan syarat administratif terkait rencana pembangunan mega proyek fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTS Sampah).
Menutup pengarahannya, Munafri mendorong penguatan sirkular ekonomi di tingkat akar rumput melalui pembentukan bank sampah atau tempat penampungan sampah plastik bernilai ekonomis di setiap RT/RW. Skema penukaran sampah anorganik dengan komoditas kebutuhan pokok seperti minyak goreng dinilai mampu menjadi stimulus yang efektif dalam mengubah perilaku masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan (red).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News