Kembalikan Fungsi Trotoar, Camat Makassar Pimpin Penertiban Lapak Tanpa Kericuhan

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Kecamatan Makassar saat melakukan pembongkaran dan penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menyalahgunakan fungsi trotoar di Jalan Gunung Salahutu, Kelurahan Maradekaya Utara, Selasa (7/4/2026). Kegiatan berjalan tertib mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis.

Tim Kecamatan Makassar menertibkan 15 lapak PKL di Jalan Kerung-Kerung dan Gunung Salahutu demi mengembalikan fungsi trotoar lewat pendekatan humanis.

MAKASSAR, portalmedia.id — Tim gabungan Pemerintah Kecamatan Makassar mengambil langkah tegas namun simpatik dalam menata estetika ruang publik kota. Aparat ketertiban setempat menggelar operasi penertiban terhadap belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berdiri secara ilegal di atas fasilitas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Kerung-Kerung serta Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026).

Operasi penataan ini digalakkan sebagai manifestasi komitmen wilayah dalam mengembalikan fungsi hakiki trotoar peruntukan pejalan kaki (pedestrian) sekaligus mengurai penyempitan lajur yang kerap memicu hambatan arus lalu lintas. Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari standardisasi keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lingkungan pada koridor pusat Kota Makassar.

Camat Makassar, Tri Sugiarto, menerangkan bahwa eksekusi pembersihan ruang publik tersebut berjalan kondusif lantaran didahului oleh rangkaian komunikasi dua arah yang intensif.

Baca Juga : Setelah Bertahun-tahun Diisi Plt, Munafri Kukuhkan 47 Kepala Puskesmas Definitif se-Kota Makassar

"Satgas dan tim kecamatan memprioritaskan metode pendekatan humanis serta dialog persuasif terlebih dahulu kepada para pedagang. Setelah pemahaman bersama tercapai, barulah kami bergerak melakukan penataan fisik lapak di sepanjang koridor Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu," terang Tri Sugiarto.

Sentuh Kawasan Strategis Maradekaya Utara

Kawasan Jalan Gunung Salahutu yang secara administratif masuk dalam wilayah Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, dikenal sebagai zona pemukiman padat yang bersinggungan langsung dengan titik strategis perkotaan serta aneka fasilitas publik. Keberadaan lapak permanen maupun semipermanen di bahu jalan pada lokasi ini dinilai rentan memicu kesemrawutan jika dibiarkan tanpa kontrol.

Baca Juga : BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama

Tri Sugiarto merincikan, sedikitnya ada sekitar 15 unit lapak milik PKL yang masuk dalam objek penataan pada operasi kali ini. Berkat konsistensi komunikasi yang persuasif, para pemilik usaha secara sukarela membongkar atau menggeser struktur bangunan jualan mereka tanpa ada riak penolakan berarti.

"Alhamdulillah, sekitar 15 lapak berhasil kami tertibkan dan tata ulang dengan mengedepankan asas humanis," imbuh Camat Makassar tersebut.

Terapkan SOP Teguran Bertahap Tanpa Relokasi Khusus

Baca Juga : Tak Kenal Libur, BPBD Makassar Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Kandea

Lebih lanjut, Tri Sugiarto menegaskan bahwa operasi penegakan Perda ketertiban umum ini dijalankan dengan kepatuhan penuh pada prosedur operasional standar (SOP) birokrasi yang berlaku. Pihak kelurahan dan kecamatan tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa, melainkan melalui eskalasi peringatan administrasi.

"Tahapan awal kami buka lewat penyampaian teguran lisan secara langsung. Jika tidak diindahkan, disusul dengan surat teguran tertulis pertama, kedua, hingga lembar ketiga. Setelah batas waktu teguran ketiga terlewati, kami lakukan pendekatan interpersonal lanjutan dengan turut merangkul tokoh masyarakat serta pemuka berpengaruh di lingkungan setempat," urai Tri.

Mengenai kelanjutan nasib para pedagang, pihak Kecamatan Makassar mengonfirmasi bahwa saat ini pemerintah kota belum menyediakan opsi relokasi ke lokasi penampungan pasar khusus. Kebijakan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang mengenai masa operasional pedagang bersangkutan.

Baca Juga : Muharram Expo 1448 H Meriah, Wali Kota Makassar Puji Kemandirian Fasilitas Warga BTP

"Untuk fase ini kami memang belum mengarahkan pedagang ke titik relokasi khusus. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan mayoritas dari para pedagang kaki lima ini tergolong baru beraktivitas di lokasi tersebut, yakni dengan estimasi masa jualan baru berkisar antara dua hingga tiga tahun terakhir," kunci Tri Sugiarto (red).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru