Marak Keluhan Pungutan Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Gagas Biaya Parkir Masuk Tiket Event

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), saat memaparkan materi presentasi mengenai transformasi tata kelola perparkiran terintegrasi di hadapan Wali Kota Makassar dalam rapat koordinasi di Gedung Balai Kota Makassar, Senin (15/6/2026). Perumda Parkir tengah mengkaji skema e-ticketing parkir senilai Rp5.000 yang melekat langsung di dalam tiket konser musik guna memberantas praktik pungli.

Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan skema e-ticketing terintegrasi tiket konser musik sebesar Rp5.000 untuk memberantas praktik pungli di lokasi event.

MAKASSAR, portalmedia.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya tengah mematangkan sejumlah formula dan terobosan taktis untuk mengikis habis persoalan parkir liar serta menjamurnya praktik pungutan liar (pungli) tarif insidentil. Masalah klasik tersebut hampir selalu mencuat dan dikeluhkan masyarakat setiap kali pelaksanaan pagelaran hiburan berskala besar maupun konser musik bergulir di Kota Makassar.

Langkah revolusioner ini digulirkan sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh sistem perparkiran kota. Program tersebut merujuk langsung pada instruksi tegas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menuntut hadirnya pelayanan parkir yang tertib, transparan, serta menggaransi kenyamanan bagi warga.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, memaparkan bahwa penyelenggaraan event hiburan masif selama ini kerap menyisakan rapor merah di sektor perparkiran. Keluhan publik bertumpu pada pengenaan tarif parkir tembakan di luar ketentuan, kemunculan juru parkir (jukir) liar dadakan, hingga simpul kemacetan parah di sekeliling area pertunjukan.

Baca Juga : Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi

Guna memutus rantai masalah tersebut, ke depan setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) diwajibkan mematuhi regulasi baku, termasuk penggunaan karcis resmi Perumda serta pelibatan jukir terdaftar. Pelaku usaha dilarang keras memberlakukan tarif sepihak di luar perda.

"Sering kali ketika ada event besar dan terjadi kesemrawutan, Perumda Parkir yang langsung disalahkan oleh publik. Padahal, informasi izin kegiatan dari EO sering baru kami terima setelah acara berjalan, tanpa adanya mekanisme baku pradesain pengelolaan parkir." ujar Adi Rasyid Ali saat melangsungkan audiensi resmi dengan Wali Kota di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (15/6/2026).

Sinkronisasi Izin Keramaian EO dan Skema Satu Tiket Terintegrasi

Baca Juga : Buka Persiapan Lomba Kelurahan, Aliyah Mustika Ilham Ajak Seluruh SKPD Bersatu Raih Juara Nasional Pertahankan Tradisi Juara, Pemkot Makassar

Menyikapi kendala koordinasi tersebut, Perumda Parkir mengusulkan draf sinkronisasi proses perizinan kegiatan lintas instansi. Skema ini nantinya melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta internal Perumda Parkir sendiri. Melalui rantai birokrasi satu pintu ini, rekomendasi pengelolaan parkir dipatok menjadi syarat mutlak terbitnya izin keramaian.

Dengan pola baru tersebut, kalkulasi kuota penonton, pemetaan kantong parkir resmi, hingga jumlah jukir yang diterjunkan sudah harus klir sebelum panggung event didirikan. "Mekanisme ini wajib berlaku menyeluruh bagi semua event tanpa pengecualian agar pelayanan di lapangan berjalan tertib," tegas pria yang akrab disapa ARA tersebut.

Di samping penataan regulasi birokrasi, mantan Wakil Ketua DPRD Makassar ini membeberkan program andalan berupa penerapan sistem e-ticketing parkir terintegrasi. Lewat skema ini, biaya retribusi parkir kendaraan milik penonton akan langsung dilebur ke dalam harga modal tiket masuk acara.

Baca Juga : PPP Sulsel Instruksikan Fraksi DPRD Makassar Dukung Program Wali Kota Appi

"Jadi saat masuk ke area event, pengunjung tidak perlu lagi merogoh kocek atau bertransaksi terpisah untuk membayar parkir kepada jukir," cetusnya.

Penerapan Tarif Rp5.000 Masuk Sistem Bapenda dan Bersihkan Jukir Luar

ARA menegaskan, draf korporasi skema ini sedang dikaji mendalam bersama Pemkot Makassar lewat penyelarasan sistem digitalisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Berdasarkan konsep yang digodok, setiap lembar tiket konser akan memuat komponen biaya parkir resmi bernilai Rp5.000 yang langsung disetor dan tercatat dalam kas daerah.

Baca Juga : Perkuat Komitmen PAUDHI Berkualitas, Pokja Bunda PAUD Makassar Gelar Sinergi Lintas Sektor di Malino

Kebijakan ini dinilai saling menguntungkan (win-win solution). Pemkot Makassar mengantongi kepastian PAD secara transparan, penyelenggara mendapatkan jaminan ketertiban venue, dan masyarakat terbebas dari intimidasi tarif tembakan oknum jukir nakal.

"Begitu biaya parkir dikunci masuk sistem tiket, otomatis penonton tidak dibebani pungutan lagi di tempat acara. Kami bisa mengumumkan secara terbuka lewat media bahwa area parkir event tersebut adalah gratis, karena semua sudah terbayar resmi lewat sistem tiket," ulas mantan Ketua DPC Demokrat Makassar tersebut.

Paralel dengan sistem tiket digital, Perumda Parkir gencar melakukan operasi pembersihan jukir liar melalui program pendataan berbasis wilayah domisili asli. Saat ini, jajaran direksi tengah melakukan safari roadshow ke seluruh kecamatan guna menyisir para jukir serta mengunci syarat mutlak bahwa jukir bersangkutan wajib mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar sesuai dengan kecamatan dan kelurahan tempatnya bertugas.

Baca Juga : Diikuti Ratusan Purnapraja Lintas Provinsi, Wali Kota Munafri Apresiasi Turnamen Padel IKAPTK Sulsel

Langkah proteksi kartu identitas lokal ini sengaja diterapkan agar perputaran ekonomi perparkiran memberi kontribusi finansial utama bagi warga setempat, sekaligus mempersempit ruang gerak premanisme jukir liar dari luar wilayah. "Kami membuka telinga lebar-lebar mendengar kritik publik. Pengelolaan parkir Makassar harus bergeser ke arah profesional demi rasa aman masyarakat," pungkas Adi Rasyid Ali. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru