Pendekatan Humanis, 40-an Lapak Cat Kuning di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik

Kondisi salah satu bangunan lapak kaki lima bercat kuning di Jalan Ujung Tinumbu saat mulai dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebagai bentuk dukungan terhadap program penataan fasum Pemkot Makassar.

Pemerintah Kecamatan Bontoala dipimpin Camat Pataullah menata kawasan dengan pendekatan humanis, puluhan lapak cat kuning di Tinumbu dibongkar mandiri.

MAKASSAR, portalmedia.id — Kesadaran kolektif dalam menjaga estetika kota dan fungsi ruang publik kembali ditunjukkan oleh masyarakat di wilayah utara Makassar. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Bontoala yang selama ini mencolok dengan ciri khas kelir warna kuning, secara sukarela mengambil inisiatif membongkar mandiri tempat usaha mereka.

Aktivitas pembongkaran mandiri tersebut mulai terlihat masif di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang kawasan Pertamina, Jalan Lamuru, hingga sekitar SMK 4 Makassar, sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari (18/4/2026). Satu per satu pedagang dengan dewasa mengemasi barang dagangan serta merubuhkan struktur semipermanen yang selama ini berdiri di atas fasilitas umum (fasum) trotoar dan saluran drainase. Aksi kooperatif ini sekaligus menepis isu miring terkait penolakan sepihak dari pihak luar yang berupaya memprovokasi keadaan.

Camat Bontoala, Pataullah, mengungkapkan bahwa sikap legawa yang ditunjukkan para pemilik lapak cat kuning ini merupakan buah manis dari intensitas pendekatan persuasif dan edukasi humanis yang dilakukan jajaran pemerintah setempat. Komunikasi dua arah yang berjalan lancar membuat masyarakat sadar akan pentingnya mengembalikan hak pejalan kaki serta normalisasi fungsi drainase demi mencegah ancaman banjir.

Baca Juga : Penertiban 60 Lapak PKL "Cat Kuning" yang Berdiri 30 Tahun di Atas Fasum dan Fasos Berjalan Tertib Tanpa Gejolak

"Sejak Jumat (17/4) malam mereka sudah mulai bongkar sendiri. Insya Allah ditargetkan selesai sampai hari Selasa," ujar Pataullah saat memberikan keterangan pers, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan data wilayah, dari total sekitar 60 bangunan di titik tersebut, terdapat 40 lapak aktif yang ditindak. Ironisnya, sebagian besar dari lapak tersebut tercatat telah memanfaatkan area fasilitas umum tersebut secara ilegal selama hampir tiga dekade atau sekitar 30 tahun lamanya. Kendati prosedur administrasi penataan tetap berjalan normatif melalui skema Surat Peringatan (SP) berjenjang, kepatuhan para pelaku usaha membuat operasi pembersihan ini berjalan steril dan kondusif tanpa membutuhkan tindakan represif dari petugas di lapangan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru