Keras dan Tegas, Munafri Minta Kepsek Batalkan Gelar Perpisahan Berbayar, Terancam Sanksi
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengeluarkan ultimatum keras berupa sanksi pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang nekat menarik pungutan biaya perpisahan siswa.
MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar melayangkan ultimatum keras kepada seluruh jajaran guru dan kepala sekolah tingkat TK, SD, hingga SMP di Kota Makassar. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keresahan para orang tua murid terkait maraknya praktik pungutan berkedok acara perpisahan atau ramah tamah yang dinilai menguras isi dompet.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan keras bagi sekolah negeri untuk menyelenggarakan acara penamatan di luar lingkungan sekolah jika membebani finansial keluarga siswa. Kebijakan ini merupakan penguatan dari aturan tahun sebelumnya yang juga telah dipertegas lewat surat edaran resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
"Tidak ada pembiaran, sanksi menanti. Kepala sekolah dan guru jika melanggar akan ditindak," tegas Munafri Arifuddin, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga : Dari Logistik hingga Material Bangunan, Munafri Kawal Langsung Penanganan Korban Kebakaran Mangasa
Pria yang akrab disapa Appi ini menyatakan bahwa segala bentuk iuran wajib untuk seremoni perpisahan merupakan pelanggaran. Pihak Pemkot hanya memberikan pengecualian apabila acara tersebut sepenuhnya diakomodasi oleh pihak ketiga secara gratis tanpa memungut sepeser pun uang dari wali murid. Menurutnya, ketimpangan ekonomi masyarakat tidak boleh diabaikan, jangan sampai ada anak yang merasa minder atau terpinggirkan karena keterbatasan biaya.
Guna memastikan aturan ini berjalan tanpa celah, pengawasan ketat akan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan. Lebih jauh, Appi mengingatkan jabatannya sebagai taruhan, terlebih saat ini Pemkot Makassar tengah melakukan proses rotasi kepemimpinan sekolah.
"Jangan sampai karena kegiatan seperti ini, justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh," ujar orang nomor satu di Makassar tersebut.
Peringatan keras ini tidak hanya menyasar sekolah negeri, namun juga ditujukan kepada sekolah swasta. Pemkot Makassar segera berkoordinasi dengan pihak yayasan serta instansi kementerian terkait agar kebijakan ini berjalan selaras demi menjaga situasi kota tetap kondusif tanpa polemik seremonial yang memberatkan masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News