Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi tegaskan penangkapan demi pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
JAKARTA, portalmedia.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers resmi guna membeberkan detail penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Langkah kilat ini diambil setelah mencuatnya kabar penjemputan paksa kedua tersangka pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Dalam keterangannya di hadapan media, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan prosedur normatif dan berkekuatan hukum tetap. Hal ini menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) berstatus lengkap atau P21.
"Penangkapan ini kami lakukan dalam rangka mempersiapkan pelimpahan tahap dua. Penyidik bergerak cepat melakukan koordinasi untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan agar perkara ini bisa segera disidangkan," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga : Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan P21, Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Pihak kepolisian juga membeberkan kronologi penjemputan kedua tersangka yang dilakukan hampir bersamaan di dua lokasi berbeda. Roy Suryo diamankan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dokter Tifa dijemput oleh petugas di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
Terkait kabar mengenai Dokter Tifa yang tetap mengikuti ujian akademik saat diamankan, Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut. Polisi menyampaikan bahwa pihaknya tetap memenuhi hak-hak tersangka secara humanis, termasuk memfasilitasi Dokter Tifa untuk menyelesaikan ujian program doktoral (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring menggunakan laptop di dalam ruang pemeriksaan penyidik.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa selama proses penyidikan bergulir sejak status tersangka ditetapkan pada 7 November 2025, kedua tokoh tersebut sebenarnya tergolong kooperatif dalam menjalani wajib lapor.
Baca Juga : Turun ke Jalan, BEM UI Suarakan 5 Tuntutan Mulai dari Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan ini murni merupakan bagian dari penegakan hukum yang profesional dan transparan, sekaligus membantah adanya isu kriminalisasi. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News