Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala
Pemkot Makassar akan menertibkan bangunan liar di aset lahan seluas 15 hektare di Manggala setelah memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset lahan milik pemerintah daerah seluas 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Lahan yang berada pada kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut kini diketahui dimanfaatkan pihak tertentu tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemkot Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. "Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Izhar menambahkan, kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar. Posisi hukum Pemkot Makassar juga semakin kuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) melalui putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025. "Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia," tegasnya.
Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Terkait penertiban, Pemkot Makassar berencana melakukan pengamanan fisik aset dalam waktu dekat. "Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan," tutur Izhar. Seluruh proses penertiban dipastikan akan mengedepankan prosedur hukum dan melibatkan instansi terkait agar berjalan kondusif.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan nyata guna mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama. "Kami berharap pemerintah Kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar," ungkapnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News