Munafri Arifuddin: Pemkot Makassar Segera Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 20 Hektare

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan keterangan pers mengenai rencana strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menyiapkan lahan pemakaman baru di Kabupaten Maros guna mengatasi keterbatasan TPU, Selasa (5/5/2026).

Pemkot Makassar jajaki penyediaan lahan TPU baru seluas 20 hektare di Maros sebagai solusi jangka panjang mengatasi krisis lahan pemakaman di Kota Makassar.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan langkah strategis untuk mengatasi keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang kini kian mendesak. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjajaki penyediaan lahan baru di wilayah penyangga, tepatnya di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

"Sekarang sudah kita lihat dan datangi beberapa lokasi, termasuk di Maros. Makassar kan relatif sudah sangat padat," ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (5/5/2026).

Saat ini, ketersediaan lahan di enam TPU utama milik Pemkot Makassar—yakni Sudiang, Beroanging, Kampung Dadi, dua lokasi di Panaikang, dan Antang—sudah dalam kondisi nyaris penuh. Mengingat kondisi tersebut, Pemkot Makassar menargetkan kebutuhan lahan baru berkisar antara 10 hingga 20 hektare untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Baca Juga : Momen Berkesan IGS 2026, Delegasi Internasional Nikmati Sunset dan Kuliner Khas di Atas Kapal Pinisi

Senada dengan Wali Kota, anggota DPRD Makassar, Muchlis A. Misbah, menyatakan dukungannya terhadap rencana ini. Ia menegaskan bahwa kondisi TPU yang mulai penuh di berbagai titik di Makassar memerlukan langkah antisipasi segera agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

"Sudah ada rencana ke arah Maros, sekitar Kecamatan Tompobulu. Kurang lebih luasnya 20 hektare. Tinggal memastikan kesesuaian dengan RTRW setempat," jelas Muchlis.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap peninjauan teknis dan koordinasi lintas daerah. Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa pengembangan lahan ini akan dilakukan secara terukur dengan memperhatikan aspek tata ruang, daya dukung lingkungan, serta aksesibilitas bagi warga, guna memastikan hak masyarakat atas tempat peristirahatan terakhir yang layak tetap terpenuhi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru