Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Disetujui, DPR Minta Sipol KPU Jamin Keamanan Data Pribadi

Sipol KPU

DPR RI minta agar Sipol dapat menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi.

PORTALMEDIA.ID -- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD 2024.

Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.

"Termasuk, di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu." demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum," ujar Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP itu.

Menutup kesimpulan rapat, Doli menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.

"Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu," pungkas Doli.

Dalam PKPU yang telah disepakati itu, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sementara masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.

Dalam kesepakatan itu, Doli mengatakan Komisi II DPR meminta KPU menggunakan administrasi dan data desa/kelurahan, serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu mencakup 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru